dirgahayu ri 80

Akhirnya DPRD Muncul, Sepakati Hak Angket Pemakzulan Sudewo

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Agu 2025 18:45 0 169 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Anggota parlemen Kabupaten Pati yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didesak oleh masyarakat Kabupaten Pati mengambil langkah untuk mengupayakan lengsernya Bupati Pati Sudewo.

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati kemudian menyepakati hak angket dalam rapat paripurna di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Pati pasa Rabu (13/8/2025).

Sebanyak 42 anggota DPRD Kabupaten Pati hadir dalam pertemuan itu dengan disaksikan massa pendemo yang merangsek masuk ruang kerja wakil rakyat.

Ketua DPRD Kabupaten Pati pun memimpin jalannya rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berisikan 15 legislator dari seluruh fraksi.

“Harapannya, Pansus Hak Angket segera berjalan. Semua kuncinya ada di Bupati Pati, kebijakan ada di beliau,” tutur Ali Badrudin yang disaksikan masyarakat Kabupaten Pati.

Ia menegaskan bahwa proses ini akan berjalan sesuai tahapan.

Pansus diberikan waktu maksimal 60 hari untuk bekerja, akan tetapi DPRD Kabupaten Pati berharap dapat menyelesaikan lebih cepat agar hasilnya segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, tim hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Pati.

Ia menuturkan bahwa catatan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Bupati Pati sudah dikantongi oleh DPRD Kabupaten Pati.

“Ini respons positif, mereka sudah paham persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati. Data-data sudah ada, jadi kami berharap prosesnya tidak lama,” terangnya.

Lebih lanjut, dirinya mencontohkan dugaan pelanggaran hukum, seperti pemutasian Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II menjadi staf.

BACA JUGA :  Pulang Bawa Belasan Medali PON XXI, KONI Pati Sambut Meriah para Atlet

Lalu pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo dari kalangan non-ASN.

“Itu jelas tidak boleh secara hukum. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas, rakyat juga akan ikut mengawal,” tegasnya.

Dengan terbentuknya Pansus, maka wakil rakyat Kabupaten Pati kini resmi memulai proses hak angket yang bisa berujung pada pemakzulan Bupati Pati, jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Pansus Hak Angket diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang dibersamai oleh Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat selaku wakilnya, politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muntamah selalu sekretarisnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini