PATI-Mondes.co.id| Proses Hukum dugaan penyimpangan anggaran pembangunan pasar yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih dalam proses penghitungan oleh Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati. Dipastikan dalam minggu ini akan rampung.
Hal itu di sampaikan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUTR Pati Arif kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Dirinya menyampaikan bahwa proses penghitungan kegiatan pasar Desa Karaban tidak lama lagi akan selesai.
“Ya ini masih dalam proses untuk perhitungan ulangnya mas, dalam minggu ini diusahakan selesai, setelah perhitungan ulang jadi ya kemudian kita serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Arif melalui pesan WhatsApp. Selasa, (30/11/2021).
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih menunggu hasil proses penghitungan kegiatan pasar Desa Karaban untuk proses penyelidikan lebih lanjut terlait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Mahmudi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Herry Setyawan kepada wartawan melalui telephon seluler wartawan mengatakan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitas pembangunan pasar Desa Karaban akan terus berlanjut sembari menunggu hasil perhitungan dari DPUTR.
“Kita tunggu saja hasil penghitungan kegiatan pasar Desa Karaban oleh bidang Cipta Karya DPUPR Pati, lebih cepat lebih baik sebab untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Herry Setyawan.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar