dirgahayu ri 80

Ngeri, Dugaan Predator Seks Pesantren di Pati Memangsa Sejumlah Santri Bawah Umur

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Agu 2025 17:24 0 151 Harold

PATI – Mondes.co.id | Kasus dugaan pencabulan terhadap santri putra di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, diperkirakan memakan korban lebih dari satu orang.

Dugaan pencabulan ini mencuat, saat seorang santri di bawah umur melaporkan oknum pengasuh pesantren ke Polresta Pati, Sabtu (2/8/2025).

Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan, mengamini jika ada beberapa korban dalam dugaan pencabulan anak bawah umur.

Meski begitu, saat ini pihaknya baru melakukan pendampingan terhadap satu orang korban, untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).

“Yang kami dampingi satu orang, tapi sebenarnya ada dua orang yang sudah berani lapor,” ujarnya usai melapor di Polresta Pati.

Tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak korban, seumpama ada yang bersuara atau melapor.

“Namun kalau dihitung total korban sementara yang diketahui ada sekitar empat sampai lima orang, kemungkinan malah bisa bertambah,” jelas Deddy.

Oleh karena itu, dia berharap kasus yang dilaporkannya tersebut dapat diusut tuntas oleh aparat kepolisian.

Sehingga tidak bertambah lagi korban dari dugaan aksi oknum pengasuh pondok pesantren yang tak sepantasnya dilakukan.

“Upaya pelaporan ini sebagai langkah mencari keadilan, sekaligus upaya agar jangan sampai jatuh korban lainnya,” jelasnya.

Hal ini membuat miris semua kalangan, apalagi terjadi di dunia pendidikan, yang mana seharusnya anak mendapatkan perlindungan dari pihak yang bersangkutan.

“Apalagi ini di dunia pendidikan. Di mana keluarga telah mempercayakan putranya ke pengasuh pondok, namun justru dicederai,” tegas dia.

BACA JUGA :  Dua Korban Bentrok di Taiwan Diduga dari Trenggalek

Diungkap, kasus ini dapat dijerat dengan pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Jika terbukti, bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini