PATI – Mondes.co.id | Demi memberi kesempatan kerja ke luar negeri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati gerak cepat.
Upaya ini dilakukan supaya kesejahteraan ekonomi masyarakat Bumi Mina Tani bisa meningkat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, menyebut baru Pemkab Pati yang tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Korea Selatan terkait penempatan tenaga kerja bervisa E8.
Belum ada kabupaten lain yang membahas koordinasi akan hal itu.
“Baru Pati saja yang untuk Visa E8. Namun, ada kerja sama Pemda (Pemerintah Daerah Kabupaten Pati) sini dengan Pemda sana, akan tetapi penempatan menjadi kewenangan KP2MI. Kita baru lobby dengan KP2MI dan Kemenlu sana,” terangnya beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Visa E8 di Korea Selatan adalah visa khusus untuk pekerja musiman di sektor pertanian dan perikanan.
Visa ini memungkinkan warga negara asing, salah satunya Kabupaten Pati untuk bekerja secara legal di Korea Selatan selama beberapa bulan kontrak.
Pada tahun 2025, pemerintah Negeri Ginseng akan meningkatkan kuota Visa E8 untuk membantu daerah-daerah yang kekurangan tenaga kerja di sektor tersebut.
Menurutnya, Kabupaten Pati sangat butuh akses tersebut demi memangkas angka pengangguran.
“Semoga aja nanti bulan depan Agustus ada pembukaan tenaga kerja musiman ke luar negeri, Korea pakai Visa E8. Kontrak 8 bulan, dia (tenaga kerja) dipulangkan musim salju, lalu dimasukkan lagi,” ungkapnya.
Nantinya, tenaga kerja asal Kabupaten Pati bisa bekerja dengan jangka waktu tertentu.
Masa kerja disesuaikan dengan cuaca yang cocok untuk kondisi Warga Negara Indonesia (WNI).
Ia mengatakan bahwa gaji tenaga per bulan di Korea Selatan Rp25 juta.
Ia harap kesempatan ini dimanfaatkan baik-baik oleh masyarakat Kabupaten Pati.
“Ini harapan saya, khususnya laki-laki yang belum dapat kerjaan. Yang kedua, upah minimum bisa ngangkat taraf hidup masyarakat Pati,” tuturnya.
“Ini pilot project di Pati. Untuk program ini peluang itu kita pastikan job order dengan Korea,” lanjutnya.
Lebih lanjut, usia yang dibutuhkan untuk tenaga kerja di Korea Selatan melalui Visa E8 tersebut mulai 18 sampai 45 tahun, tidak ada kualifikasi pendidikan tertentu, dan tidak ada persyaratan spesifik untuk skill tertentu bagi tenaga kerja.
Hal ini berbeda dengan persyaratan bagi tenaga kerja dengan Visa J7 yang mengacu pada jenis pekerjaan dengan keterampilan tertentu.
Sedangkan, Visa J7 mengacu pada jenis visa yang diterbitkan untuk tujuan bekerja di Korea Selatan, khususnya untuk tenaga kerja terampil menengah.
Program ini dikenal sebagai G to G (Government to Government), yaitu kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan untuk penempatan pekerja migran.
“Kami masih komunikasi dengan KP2MI, umur 18 sampai 45 tahun, kualifikasi pendidikan tidak ada, kalau skill gak dipertimbangkan yang penting ada niat kerja. Kalau Visa G7 atau G to G beda lagi,” bebernya.
Disebutkan bahwa peluang kerja Visa E8 sebanyak 1.200 tenaga kerja. Sedangkan, peluang kerja Visa J7 saat ini 20.000 tenaga kerja.
“Visa E8 akan ada 1.200 job sektor pertanian dan peternakan. Sedangkan, kalau J7 masih banyak, kemarin 20.000 yang lulus dari pendaftar 50.000,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar