PATI-Mondes.co.id| Guna memastikan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati memiliki identitas kependudukan menggelar perekaman e-KTP. Dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati diketahui 2 warga binaan yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kalapas Pati, Febie Dwi Hartanto menjelaskan, kegiatan ini dilakukan menyusul sebanyak 44 orang warga binaan lapas yang diindikasi belum memiliki NIK maupun KTP elektronik.
“Benar saja, setelah kita lakukan pengecekan terhadap warga binaan, ternyata ada 2 orang yang belum memiliki NIK maupun KK. Keduanya merupakan warga Pati. Dan 42 orang lainnya sudah memiliki NIK dan KK namun belum melakukan perekaman, jadi total yang akan kita lakukan perekaman hari ini sebanyak 44 orang dari total 336 warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Pati,” ujar Febie, Senin (22/11/2021).
Dikatakan pula, perekaman ini dilakukan mengingat setiap pengurusan BPJS warga binaan banyak terkendala karena tidak mempunyai e-KTP. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman.
“Tidak hanya untuk keperluan pengurusan BPJS, pelayanan kesehatan kepada warga binaan juga sempat terkendala saat vaksinasi kemarin. Karena sebagian tidak memiliki e-KTP dan lupa NIK-nya,” jelas Febie.
Febie juga menjelaskan, sistem perekaman yang dilakukan sudah menerapkan sistem online. Sehingga data yang terkumpul secara otomatis nantinya terkirim ke pusat data Kemendagri.
“Sehingga setelah dilakukan perekaman, warga yang bersangkutan sudah masuk dalam e-KTP yang sudah siap cetak. Harapannya, semua kepengurusan terkait data kependudukan bisa kita fasilitasi agar dipermudah,” pungkasnya.
(Ed/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar