Pemkab Terapkan Evaluasi Kinerja Berkala untuk PPPK Rembang

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Jul 2025 14:58 0 91 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang secara resmi memberlakukan kebijakan evaluasi kinerja berkala bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini menekankan pentingnya indikator kinerja dan kedisiplinan sebagai dasar pembinaan, serta pengambilan keputusan kepegawaian, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme aparatur dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Rembang.

Proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Rembang telah menunjukkan kemajuan signifikan.

Sebanyak 1.216 PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024 telah resmi dilantik dan akan menjalani masa evaluasi selama satu tahun ke depan.

Sementara itu, pelantikan 1.474 PPPK Tahap II dijadwalkan akan menyusul selambat-lambatnya pada Oktober 2025.

Bupati Rembang, Harno, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan fondasi krusial dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur pemerintah.

Ia menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secara aktif melaksanakan pembinaan dan pemantauan kinerja pegawai di lingkup masing-masing.

“Kedisiplinan adalah langkah awal. Maka seluruh kegiatan harus dimulai dari kedisiplinan itu sendiri. Untuk menegaskan hal tersebut, saya akan bertemu langsung dengan masing-masing atasan (Kepala OPD),” ujar Bupati Harno.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadon, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Rembang.

Kebijakan ini juga selaras dengan anjuran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Karena rekomendasi evaluasi tahunan untuk Tahap I dan II dari anggota dewan,” terang Arif Romadon.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menyampaikan bahwa aspek kedisiplinan dan capaian kinerja akan menjadi acuan utama dalam proses evaluasi.

BACA JUGA :  Sapi di Jepara Mati Mendadak, Ternyata Terjangkit PMK

Penilaian kinerja PPPK akan didasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP), serta catatan kehadiran.

“Ketika mereka berkinerja baik, ya bisa diperpanjang. Tergantung dari atasan masing-masing yang menilai dari PPPK tersebut. Mungkin salah satunya dari SKP, mereka kan menandatangani perjanjian kerja di awal tahun,” jelas Miftachul Ichwan Anggoro Kasih.

Melalui sistem evaluasi yang berorientasi pada kebutuhan organisasi dan pencapaian nyata di lapangan, Pemkab Rembang berharap seluruh PPPK dapat menunjukkan profesionalisme, loyalitas, serta kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan mutu pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Rembang.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini