Terbukti Jadi Pelaku Asusila, Guru Ngaji di Rembang Divonis 13 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 09:07 0 84 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada M (66), seorang guru ngaji di Kecamatan Bulu, Rembang.

Vonis itu dijatuhkan atas kasus asusila terhadap lima anak didiknya yang masih di bawah umur.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar kemarin.

Kepala Pengadilan Negeri Rembang, Liena, melalui juru bicara Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, menyatakan bahwa terdakwa M secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan secara berulang dan menimbulkan lebih dari satu korban.

“Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp100 juta,” ungkap Dr. Nyoman.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim adalah perannya sebagai guru agama yang seharusnya memberikan teladan, namun justru melakukan asusila terhadap anak didiknya.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan para korban, menimbulkan dampak psikososial bagi keluarga korban, serta meresahkan masyarakat.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas vonis Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” tambah Dr. Nyoman.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah M ditangkap polisi pada Januari 2025, menyusul laporan mengenai tindak asusila yang dilakukannya.

BACA JUGA :  Gurihnya Mendoan Jumbo di Karaban, Bikin Ngiler dan Cocok untuk Camilan Buka Puasa

Kelima korban diketahui berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun, serta dua anak berusia 7 tahun.

Perbuatan cabul tersebut diketahui telah berlangsung sejak Desember 2024.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini