REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang secara resmi meluncurkan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Pendapa Museum RA Kartini pada hari Senin, 16 Juni 2025.
Acara ini menandai tonggak penting dalam upaya peningkatan ekonomi kerakyatan melalui legalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Rembang, H. Harno, secara simbolis menyerahkan dokumen legalitas koperasi kepada 14 camat sebagai perwakilan wilayah, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap program ini.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 113 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah resmi berbadan hukum dan terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring.
“Yang sudah mendaftarkan di online-nya, badan hukumnya sudah terbit 113, sisanya masih proses. Targetnya semua sudah berbadan hukum pada 24 Juni 2025,” ujar Mahfudz.
Lebih lanjut, Mahfudz mengungkapkan bahwa akta legalitas koperasi yang telah dicetak melalui notaris telah mencapai 294 desa/kelurahan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan badan hukum melalui sistem AHU memerlukan waktu, karena sering dihadapkan pada kendala teknis seperti gangguan jaringan atau pemeliharaan sistem.
Peluncuran Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari agenda nasional yang rencananya akan dicanangkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025 mendatang.
“Setelah diluncurkan oleh Presiden, tahapan selanjutnya adalah peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih,” pungkas Mahfudz, menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia dalam pengelolaan koperasi.
Dengan legalisasi ini, diharapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat beroperasi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi di Kabupaten Rembang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar