REMBANG – Mondes.co.id | Seorang gadis di bawah umur, berusia 16 tahun, yang merupakan siswi SMK di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, diketahui menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sale dan saat ini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian. Korban dilaporkan mengalami trauma berat akibat insiden tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, membenarkan adanya dugaan pencabulan yang menimpa gadis tersebut. Namun, pihak Polres Rembang masih menunggu informasi lebih rinci mengingat laporan awal diajukan ke Polsek Sale.
“Kejadiannya betul, tapi secara detail saya belum tahu. Karena korban masih mengalami trauma dan belum datang ke Polres. Yang bersangkutan baru melapor ke Polsek,” ujar Iptu Alva saat dihubungi pada Jumat (6/6/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tragis ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Saat itu, korban yang berusia 16 tahun tengah sendirian di rumah. Kemudian, seorang pria datang ke rumah korban dengan maksud menagih utang orang tua remaja tersebut. Diduga, karena orang tua korban tidak berada di rumah, pelaku melampiaskan niat jahatnya dengan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Sale pada malam hari setelah kejadian. Kondisi psikologis korban setelah kejadian sangat terpukul, ia menderita trauma berat.
Iptu Alva menjelaskan bahwa saat ini petugas Polsek Sale masih melakukan pengecekan di lokasi kejadian (TKP) dan terus berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. Pihak Polres Rembang belum dapat mengambil tindakan lanjutan yang lebih jauh hingga kondisi korban dinyatakan cukup stabil untuk dimintai keterangan.
“Detail kasusnya kami belum paham. Nanti kami sampaikan lebih lanjut kalau sudah ada perkembangan. Sementara ini kami fokus menunggu korban agar kondisinya lebih tenang dan tidak trauma. Pihak Polsek pun masih cek TKP dan koordinasi sama pihak keluarganya per hari ini,” tambah Iptu Alva.
Iptu Alva juga mengonfirmasi usia korban yang masih 16 tahun. “Yang bersangkutan baru melapor ke Polsek. Betul (Usia korban) 16 tahun. Sekolahnya di mana belum kita ketahui,” pungkasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, sembari memastikan pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar