Aksi Premanisme Bayangi Industri di Pati, Polisi Gercep Seret 2 Pelaku

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Mei 2025 14:39 0 207 Harold

PATI – Mondes.co.id | Aksi premanisme di kawasan industri masih saja terjadi di Kabupaten Pati.

Untungnya, aparat kepolisian bergerak cepat menyikat praktik yang meresahkan masyarakat tersebut.

Belum lama ini, Jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati menguak dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan industri, tepatnya di Pabrik PT HWI Pati.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasatgas Gakkum AKP Heri Dwi Utomo, mengatakan operasi pengungkapan itu terjadi pada Senin (19/5/2025) kemarin.

“Insiden ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB di area Pabrik HWI yang berlokasi di Pati,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Adapun yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana ini adalah AH (38), seorang pengusaha yang beralamat di Jepara.

Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bernama MN alias KU (60) dan SO (52), masing-masing wiraswastawan yang merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati.

Diungkapkan, modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah dengan sengaja menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area Pabrik HWI.

Kuat dugaan, tindakan tersebut dilakukan agar tersangka memiliki kesempatan untuk mengelola limbah industri tersebut.

Lebih lanjut, AKP Heri Dwi Utomo menerangkan kejadian bermula ketika truk milik korban, AH, yang membawa muatan limbah dari Pabrik HWI berupaya keluar dari kompleks pabrik.

Namun, setibanya di pintu keluar, truk tersebut dihadang oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar delapan orang.

BACA JUGA :  Demam Thrifting Melanda Kawula Muda Pati

Tak hanya menghalangi, kelompok tersebut bahkan melontarkan ancaman akan membakar truk jika sopir tidak segera memundurkan kendaraannya.

Merasa terancam, sopir truk terpaksa menuruti permintaan tersebut dan memarkirkan kembali truknya di dalam area pabrik karena dilarang untuk keluar.

“Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini