REMBANG – Mondes.co.id | Kasus dugaan tindak asusila yang mencuat di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terus bergulir.
Kepolisian Resor (Polres) Rembang saat ini tengah intensif melakukan penyelidikan dan telah memeriksa tujuh orang saksi terkait laporan yang diajukan oleh keluarga korban.
Keterangan terbaru dari Polres Rembang menyebutkan bahwa terduga pelaku, yang merupakan pengasuh asrama di pesantren tersebut, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 2 Mei 2025 lalu.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, membenarkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus ini.
“Besok, Kamis (15/5/2025) terlapornya yang terduga pelaku akan dipanggil. Setelah itu, kami akan melaksanakan gelar perkara dan segera memberikan informasi lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media.
Iptu Widodo juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, jumlah pelapor dalam kasus ini masih tetap dua orang.
Kedua santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut diperkirakan berusia sekitar 14 tahun.
Sementara itu, tujuh saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik termasuk para korban sendiri.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang telah dilakukan, pihak kepolisian belum menemukan indikasi adanya korban lain dalam kasus ini.
“Sampai saat ini informasi itu belum ada. Hanya dua itu. Sampai saat ini hasil penyelidikan baru dua itu,” tegas Iptu Widodo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami oleh dua santriwati yang tinggal di asrama pesantren.
Informasi dari pihak keluarga mengungkapkan bahwa dugaan kejadian terjadi di dalam kamar asrama saat korban sedang berhalangan untuk mengikuti kegiatan di musala.
Menurut keterangan keluarga korban, saat berada di kamar, terduga pelaku mendapati salah satu korban tidak mengenakan kerudung dan terlihat menggunakan henna di beberapa bagian tubuhnya.
Kemudian, dengan alasan yang belum jelas, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pemeriksaan terhadap penggunaan henna tersebut pada bagian-bagian tubuh korban yang seharusnya tertutup pakaian.
Pihak kepolisian saat ini terus mendalami keterangan para saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mendapatkan keterangan yang lebih komprehensif terkait peristiwa ini.
Gelar perkara yang akan dilaksanakan setelah pemeriksaan terduga pelaku diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian dan potensi adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Polres Rembang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi keadilan bagi para korban.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak asusila di pesantren Sedan ini akan terus diinformasikan kepada publik.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar