REMBANG – Mondes.co.id | Kabupaten Rembang kini mengukuhkan posisinya sebagai pionir inovasi kesehatan di Jawa Tengah.
Sebanyak sepuluh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di wilayah ini secara resmi mengimplementasikan layanan konsultasi kesehatan digital melalui program Telemedisin yang didukung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Langkah progresif ini menandai era baru dalam peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Rembang.
Bersama dengan Kabupaten Pekalongan, Rembang terpilih menjadi dua wilayah percontohan di Jawa Tengah untuk inisiatif strategis Telemedisin dari BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Puskesmas Kaliori telah sukses mengawali implementasi layanan inovatif ini pada tahun sebelumnya, membuka jalan bagi perluasan program ke sepuluh fasilitas kesehatan lainnya.
Kesepuluh Puskesmas yang kini menyediakan layanan konsultasi digital meliputi Puskesmas Kaliori, Sumber, Gunem, Kragan I, Kragan II, Sale, Sarang I, Sarang II, Sedan, dan Sluke.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofii, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Soesi Haryanti, menyampaikan antusiasmenya terhadap implementasi layanan ini.
Ia menjelaskan bahwa interaksi dalam layanan Telemedisin ini bersifat dua arah, memanfaatkan platform aplikasi BPJS Kesehatan serta aplikasi pesan instan populer, WhatsApp.
“Layanan inovatif ini memberdayakan masyarakat untuk melakukan konsultasi kesehatan secara daring, bahkan memfasilitasi perolehan rujukan elektronik langsung ke dokter spesialis,” ungkap Soesi, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, program ini didukung oleh sinergi dengan dua rumah sakit rujukan terkemuka yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan Cabang Pati, yaitu RSUD dr. R. Soetrasno Rembang dan KSH Pati.
“Kesepuluh Puskesmas yang berpartisipasi akan terhubung secara digital dengan para dokter di rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan, menciptakan jaringan dukungan yang solid untuk layanan Telemedisin ini,” imbuh Soesi.
Soesi Haryanti menegaskan bahwa implementasi layanan Telemedisin ini merupakan langkah strategis dalam digitalisasi sektor kesehatan yang sepenuhnya selaras dengan kerangka hukum yang berlaku, termasuk Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 20 Tahun 2019.
“Tujuan utama dari program Telemedisin ini adalah untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, mengedepankan keselamatan pasien, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari potensi risiko medis,” pungkasnya dengan keyakinan.
Langkah maju Kabupaten Rembang ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memanfaatkan teknologi untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih efisien, mudah diakses, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar