PATI – Mondes.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melakukan kegiatan patroli secara berkala di ruas jalur penting di Kabupaten Pati.
Hal ini demi menjamin keselamatan dan ketertiban pengguna jalan atau pengendara.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendali Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas menjelaskan, pihaknya memonitoring arus lalu lintas di berbagai titik, seperti jalan pantai utara (Pantura), kawasan dalam kota, area pasar, dan terminal.
Pihaknya juga sekaligus memantau kondisi parkir di tepi jalan umum.
“Kami ada patroli berkala di ruas jalan utama meliputi dalam Kota Pati, terminal, area pasar, mencakup imbauan keselamatan dan penertiban parkir serta memantau arus lalu lintas jalur Pantura. Seringnya seminggu 2 kali, kecuali ada hal-hal yang bersifat insidental,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, Jumat, 2 Mei 2025.
Ia mengatakan bahwa sering menjumpai parkir kendaraan tak sesuai tempat.
Kondisi ini banyak ditemui di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo. Kemudian parkiran di tepi jalan yang mengganggu, juga tak luput dari penertiban, sebagaimana sering terjadi di Jalan Wahid Hasyim.
“Seringnya dijumpai parkir tidak pada tempatnya, contoh parkir di bahu jalan depan RSUD Suwondo. Ada juga penertiban parkir di mana ada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang lokasinya memakan badan jalan. Parkir ditertibkan bersifat sementara, selama masih ada PKL di situ kan tetap menjadi bangkitan parkir,” kata Nita.
Lebih lanjut, penertiban juru parkir liar di Kabupaten Pati juga menjadi fokus pengawasan patroli Dishub Kabupaten Pati.
Disebutkan, juru parkir liar biasanya bersembunyi saat Dishub Kabupaten Pati berkeliling.
Di samping itu, saat ada kejadian yang sewaktu-waktu tiba, seperti kecelakaan, parkiran tak tertib, gangguan arus lalu lintas, dan event keramaian, maka Dishub Kabupaten Pati akan langsung terjun.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan kepolisian terutama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.
“Koordinasi dengan Satlantas terkait penindakan. Untuk kewenangan Dishub tidak mencakup penindakan. Jika ada pelanggaran, yang berhak melakukan tindakan atau tilang dari kepolisian,” paparnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar