dirgahayu ri 80

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

waktu baca 1 menit
Senin, 10 Mar 2025 17:33 0 399 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pemberantasan rokok ilegal di bulan Ramadan diintensifkan. Tim Gabungan melakukan razia rokok ilegal di sejumlah wilayah dan berhasil menyita sebanyak 7.218 batang rokok ilegal.

Operasi gabungan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kudus bersama tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0719/Jepara, Polres, Kejari, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian Setda terbagi 3 tim, wilayah utara, tengah, dan selatan, Senin (10/3/2025).

Kabid Penegakkan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketrentaman Masyarakat, Satpol PP dan Damkar Abdul Kalim menjelaskan, operasi rokok ilegal di Jepara berjalan lancar.

Meski ada kendala teknis di lapangan, tidak menyurutkan tim gabungan mendapatkan target.

Dari informasi yang diterima oleh intelijen di lapangan, ada beberapa toko yang disinyalir menjual rokok ilegal. Sehingga tim langsung menuju lokasi.

“Alhamdulillah operasi rokok ilegal di Jepara berjalan lancar, meski ada kendala teknis seperti faktor cuaca dan beberapa toko tutup,” jelasnya.

Abdul Kalim menyampaikan, dari tiga tim, untuk wilayah selatan mendapatkan 20 batang, tengah 1.752 batang, utara 5.446 barang rokok ilegal dari berbagai merk.

Pelanggarannya meliputi tidak dilengkapi pita cukai, pita cukai palsu, ada pita cukai tapi tidak untuk peruntukannya.

“Hari ini kita mendapatkan barang bukti dan langsung kita serahkan kepada Bea Cukai Kudus,” terangnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Dukungan untuk Petani Pundenrejo Terus Mengalir, Aliansi Ormawa UMK: Tegakkan UUPA!

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini