JEPARA – Mondes.co.id | Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 kembali diajukan ke Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sempat mengajukan tinjauan ulang besaran UMSK kepada Pj Gubernur Jateng, Rabu (22/1/2025).
Setelah mengajukan tersebut, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memberikan tanggapan.
Kamis (30/1/2025), Dewan Pengupahan Jepara langsung merespons tanggapan tersebut.
Mereka membahas UMSK perubahan setelah mendapat surat dari gubernur.
Sekretaris Dewan Pengupahan, Samiadji menjelaskan tanggapan yang diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah kali ini sudah mendapatkan persetujuan dari berbagai unsur, mulai dari pengusaha maupun pegiat UMKM.
Dalam persetujuan tersebut, sepakat untuk keberatan dengan nilai besaran UMSK Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah pada awal Januari 2025.
“Kami merespons semua aduan dari masyarakat baik dari pengusaha, masyarakat Usaha Mikro Kecil Menengah keberatan dengan UMSK Jepara jika diberlakukan terlalu tinggi. Dewan Pengupahan hari ini melaksanakan merespons semua, telah disepakati Dewan Pengupahan,” ucapnya.
Dalam tanggapan Pj Gubernur Jawa Tengah yang menyebutkan bahwa besaran UMSK harus sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
Setelah menyepakati besaran UMSK 2025 yang baru, Dewan Pengupahan akan mengajukan ke Pj Bupati Jepara yang nantinya akan diajukan ke Pj Gubernur Jawa Tengah.
“Hasilnya ada perubahan akan diusulkan Pj Bupati Jepara ke Pj Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya.
Nilai besaran kali ini disepakati bahwa untuk sektor tiga UMK 6,5 persen ditambah 1 persen, sektor dua itu UMK 6,5 persen ditambah 2,5 persen, sektor satu UMK 6,5 persen ditambah 3,5 persen.
Sedangkan di rapat sebelumnya pada 22 Januari 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyepakati untuk sektor satu menjadi 1,5 persen ditambah UMK 6,5 persen total menjadi 8 persen, sektor dua menjadi 1 persen ditambah UMK 6,5 total 7,5 persen. Sedangkan sektor tiga 0,5 persen ditambah UMK 6,5 persen menjadi 7 persen.
Padahal UMSK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, yaitu 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025 untuk sektor 1, 10 persen untuk sektor 2, dan 7 persen untuk sektor 3.
“Semua persentasi itu dasarnya mengacu pada UMK 2025 jadi total 10 persen,” ungkapnya.
sementara itu, Serikat Pekerja mengancam akan melakukan mogok kerja jika terjadi perubahan UMK dari Pj Gubernur Jawa Tengah.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi merasa kecewa dengan keputusan Dewan Pengupahan.
“Kami perwakilan serikat pekerja buruh di Kabupaten Jepara dilemahkan adanya keputusan maupun kesepakatan yang keluar hari ini. Kami sayangkan ada pembahasan lagi UMSK,” kata Yopi.
Melihat besaran yang tidak sesuai dengan keinginan para serikat pekerja, Yopi menyampaikan pihaknya akan melaksanakan demo lebih besar dan lakukan aksi mogok kerja.
“Hari Senin kami dipanggil Pj Gubernur. Jika ada perubahan angka di SK, kami siap menggelar aksi yang lebih besar lagi,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar