PATI – Mondes.co.id | Ratusan petani Desa Pundenrejo telah menggelar unjuk rasa menolak permohonan hak pakai PT Laju Perdana Indah di atas tanah garapan petani.
Mereka sebelumnya mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantah Kabupaten Pati pada Rabu (22/1/2025).
Bersama dengan tim hukum, mereka menegaskan jika berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, Kantor Pertanahan dapat menetapkan keputusan pendaftaran tanah berupa hak pakai yang luasannya kurang dari 25 hektar.
Apalagi, tanah yang digarap petani Desa Pundenrejo seluas 7,3 hektar, sehingga Kantor ATR/BPN atau Kantah Kabupaten Pati memiliki kewenangan menolak permohonan hak pakai dari PT Laju Perdana Indah.
“Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pati menyampaikan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk menolak permohonan hak pakai PT LPI (Laju Perdana Indah), padahal berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, Kepala Kantah dapat menetapkan keputusan pendaftaran tanah berupa hak pakai yang luasannya kurang dari 25 hektar. Dengan demikian, mengingat luasan tanah garapan petani 7,3 hektar dan sedang dimohonkan oleh PT LPI seharusnya Kantah punya kewenangan menolak permohonan hak pakai,” papar tim hukum petani Desa Pundenrejo, Fajar Muhammad Andika.
Ia pun mendesak agar Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati segera mengembalikan tanah garapan petani yang diklaim PT Laju Perdana Indah, dengan memberikan usulan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (TORA) sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Bila tuntutan petani Desa Pundenrejo tidak ditanggapi, maka dalam satu minggu ke depan, petani akan kembali mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati hingga tuntutan dikabulkan.
Bahkan, petani direncanakan bakal menginap di depan kantor tersebut.
“Warga mau menginap di depan BPN Pati apabila belum ada keputusan yang berpihak kepada petani Pundenrejo,” ucap pria dengan sapaan Dika ketika dikonfirmasi Mondes.co.id Rabu malam.
Hadir di barisan warga Desa Pundenrejo, ia turut menyampaikan jika solidaritas terhadap para petani sangat kuat.
Sejumlah tokoh turut mendukung gerakan petani Desa Pundenrejo seperti Gunretno dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan ahli hukum lainnya seperti Nimerodi Gulo yang juga mendampingi massa aksi.
“Kang Gun (Gunretno) pada prinsipnya akan tetap menemani siapapun yang menjadi korban ketidakadilan, dan Bang Gule (Nimerodi Gulo) juga demikian,” tutur kuasa hukum petani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang itu.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar