PATI – Mondes.co.id | Dana Desa untuk Kabupaten Pati di tahun 2025 ini sebesar Rp380 miliar atau secara rinci Rp380.321.503.000.
Berikut ini daftar desa di Bumi Mina Tani yang peroleh Dana Desa (DD) tertinggi dan terendah.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Dana Desa untuk Kabupaten Pati tertinggi digelontorkan untuk Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil.
Desa yang familiar dengan sebutan ‘Sucen’ itu memperoleh dana sebesar Rp1.870.060.000.
Kemudian, Dana Desa tertinggi kedua diperoleh Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.
Desa yang terkenal dengan kondisi jalanan rusaknya itu mendapatkan Dana Desa sebanyak Rp1.782.543.000.
Selanjutnya, Desa Trangkil di urutan ketiga sebagai penerima Dana Desa terbanyak, yakni senilai Rp1.719.348.000.
Disusul Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso dan Desa Wedarijaksa, masing-masing Rp1.636.747.000 dan Rp1.584.004.000.
Pada desa dengan nominal Dana Desa tertinggi, memperoleh alokasi dasar, alokasi formula, dan alokasi kinerja.
Di lain sisi, terdapat desa-desa dengan Dana Desa terendah.
Di urutan kelima, desa dengan Dana Desa terendah yaitu Desa Jepuro, Kecamatan Juwana dengan total Rp663.215.000.
Kemudian, pada urutan keempat ditempati Desa Jatisari, Kecamatan Jakenan dengan Dana Desa Rp654.590.000
Selanjutnya, penerima Dana Desa terendah nomor tiga ada pada Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana dengan Rp650.600.000.
Kemudian, Dana Desa terendah urutan kedua ditempati oleh Desa Ngarus, Kecamatan Pati dengan nilai Rp625.577.000.
Dana Desa terendah di Kabupaten Pati senilai Rp595.388.000, sekaligus menjadi urutan pertama diduduki oleh Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana.
Ternyata, kelima desa dengan Dana Desa terendah hanya memperoleh alokasi dasar dan alokasi formula, sedangkan tidak memperoleh alokasi kinerja.
Diketahui, Dana Desa dicairkan dalam dua tahap. Dan dapat dicairkan setelah pemerintah desa (Pemdes) menyelesaikan ketentuan pengurusannya.
“Seperti tahun kemarin, Dana Desa dicairkan dalam dua tahap. Biasanya Maret sudah cair, menyesuaikan juknas-juknisnya,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, Rabu, 15 Januari 2025.
Sebelum diurus ke tahap pencairan, maka Pemdes terkait harrus mengajukan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa di tahun sebelumnya.
“Dana Desa dicairkan bergantung menyesuaikan kesiapan pemerintah desa,” ujarnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar