Tantangan Pengelolaan Parkir Ketika Tepi Jalan Umum Kota Pati Marak PKL

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Des 2024 13:03 0 420 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Sejumlah tantangan dirasakan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati dalam pengondisian tepi jalan umum di kawasan perkotaan.

DBHCHT TRENGGALEK

Hal ini diakibatkan lantaran semakin banyaknya Pedagang Kaki Lima yang menjajakan dagangannya di tepi jalan hingga bahu jalan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas menyampaikan, beberapa PKL di Pati Kota memadati bahu jalan.

Beberapa titik itu antara lain Jalan Kyai Saleh dan Jalan Wahid Hasyim, yang mana menjamur para PKL aneka makanan ringan, makanan berat, dan minuman.

Kondisi demikian, membuat masyarakat memarkir kendaraannya di tepi jalan. Bahu jalan yang terbatas juga dimanfaatkan mereka untuk tempat pelanggan duduk.

“Yang cukup mengganggu kan PKL yang di bahu jalan, terutama Jalan Wahid Hasyim dan Jalan Kyai Saleh karena kapasitas jalan yang terbatas,” ujarnya saat dihubungi Mondes.co.id, baru-baru ini

Menurutnya, keberadaan PKL yang berjualan di bahu jalan tersebut menimbulkan tumpukan kendaraan di tepi jalan umum. sehingga juru parkir dikerahkan untuk menertibkan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Meski begitu, pihaknya mengaku kesulitan menyesuaikan jumlah pemasukan parkir dengan bersesuaian pada kondisi jumlah kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut. Pasalnya, juru parkir hanya bertanggung jawab menarik retribusi parkir berdasarkan target yang dipatok.

“Keberadaan PKL di bahu jalan sehingga menimbulkan tumpukan parkir, bisa dibilang waktu weekend ramai dan nominal parkir bisa tinggi. Namun, untuk penarikan retribusi parkir selama ini kami masih kesulitan ketika harus menyesuaikan kondisi pendapatan pada saat itu, harus ada petugas yang mengamati dan menghitung atau survey, mungkin ya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Anifa, Desainer Pati Dipercaya Rancang Gaun Salah Satu Model di Paris Fashion Week

Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi petugas Dishub Kabupaten Pati.

Apalagi sepanjang pemerintah daerah (Pemda) tidak menaikkan target, maka setoran juru parkir ke Dishub Kabupaten Pati masih tetap sama.

“Selama ini penarikan dilakukan berdasarkan target di tiap titik lokasi parkir. Untuk target, sepanjang dari Pemda tidak ada kenaikan target, nggih masih tetap sama,” ungkap Nita.

Ia menambahkan jika beberapa titik ada penambahan jumlah pendapatan parkir. Kendati demikian, PKL harus memperhatikan peraturan daerah (Perda) supaya tidak berjualan di zona terlarang demi tata kota yang lebih baik.

“Dampak pembeli yang meningkat (pendapaan parkir meningkat) ada di titik tertentu seperti alun-alun. Namun, ada beberapa zona merah untuk PKL, semoga bisa ditata lebih baik terutama permasalahan PKL,” tandasnya.

Juru parkir yang dikerahkan di titik-titik tepi jalan umum merupakan mereka yang resmi penugasan dari Dishub Kabupaten Pati.

Sementara, seorang pedagang yang memadati jalan merasa biasa saja, karena menurutnya tidak ada aktivitas jual beli yang mengganggu kenyamanan pejalan kaki di bahu jalan.

Aprillia yang merupakan penjual es di tepi jalan melihat banyak sekali pembeli dan penjual yang tertib berdagang.

“Saya jualan di sini sih buka lapak saja, biasanya pada seenaknya buka lapak di sini tepi jalan, ya saya ikutan mumpung ada kesempatan,” ujarnya saat ditanya.

Dirinya mengaku tidak menggunakan bahu jalan, tetapi hanya mendirikan stand di tepi jalan, sehingga tidak mengganggu pejalan kaki.

Sedangkan, pedagang lain banyak yang mangkal di bahu jalan dengan menggelar tikar, bahkan mendudukinya secara semi permanen.

“Kalau saya tidak membayar sewa, gak tau kalau yang lain. Tapi kadang ya banyak saingan, sering banget saya jualan di foto-foto sama pedagang lain, palingan mereka takut tersaingi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Memasuki Oktober, Harga Beras di Bumi Mina Tani Stabil

Ia berjualan es di pinggir jalan setiap hari, buka pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.

Biasanya pembelinya taat membayar parkir ketika ada juru parkir yang berjaga, akan tetapi jika tidak ada juru parkir, maka pembeli asal nyelonong.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini