Perpanjang STNK Gunakan BPJS Aktif, 98 Persen Warga Pati Taat Aturan

waktu baca 1 menit
Senin, 2 Des 2024 16:28 0 330 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Diberlakukannya peraturan penggunaan BPJS Kesehatan atau JKN aktif untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak 1 November 2024 lalu, tidak menjadikan kendala bagi masyarakat Kabupaten Pati.

Pasalnya, Bripka Heri Prayitno Baur SIM Satlantas Polresta Pati mengungkapkan jika 98 persen masyarakat Pati yang melakukan perpanjangan SIM sudah terdaftar BPJS aktif.

Sehingga, permohonan perpanjangan SIM atau STNK di Satlantas Polresta Pati bisa langsung dilayani tanpa harus mengurusi berkas terkait BPJS.

“Sejak diberlakukan 1 November 2024, 98 persen masyarakat yang mengajukan permohonan sudah memiliki BPJS aktif mas,” ujarnya saat ditemui langsung, Senin (2/12/2024).

Bripka Heri mengungkapkan, besarnya persentase tersebut membuktikan jika masyarakat Kabupaten Pati sangat tertib terkait BPJS atau JKN.

Sehingga, hal tersebut memudahkan pelayanan permohonan pengajuan perpanjangan SIM dan STNK.

“Kalau melihat persentasenya, masyarakat Pati sangat tertib, sehingga mempermudah pelayanan,” jelasnya.

Kendati demikian, pihak Satlantas Polresta Pati tetap mengimbau masyarakat yang belum memiliki atau terkendala masalah BPJS, bisa segera mengurusnya.

Bahkan, pihak Satlantas Pati juga akan membantu jika masyarakat kesusahan dalam mengurus BPJS tersebut.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Program Eliminasi TBC Komunitas di Rembang, Tekan Angka Penularan dan Kematian Penyintas 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini