PATI – Mondes.co.id | Kasus pembunuhan yang menyeret dua nelayan asal Pekalongan dengan tersangka Muhammad Sobirin dan Casmui, saat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Thomas, Tim Hotman Paris 911 selaku kuasa hukum kedua tersangka, mengatakan jika dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, kini telah memasuki babak baru.
Pasalnya, mereka mengajukan Novum sebagai alat bukti baru yang selama ini belum pernah dihadirkan dalam persidangan pertama hingga tingkat kasasi, yakni menghadirkan pakar atau ahli hukum pidana dalam kesaksian.
“Pada persidangan kali ini, kami tim kuasa hukum dari terdakwa sudah mengajukan ranah pembuktian di tingkat Peninjauan Kembali dengan menghadirkan keterangan ahli, yang memang selama ini dalam proses persidangan di tingkat pertama sampai tingkat kasasi belum pernah diajukan,” ujarnya selepas persidangan, Selasa (5/11/2024).
Di sisi lain, Dhea Arrum Sasqia Putri yang juga kuasa hukum Muhammad Sobirin dan Casmui, menerangkan jika Novum adalah hal mutlak sebagai dasar pengajuan PK, yang mana itu adalah hak dari tersangka.
Bahkan, apa yang dijelaskan oleh ahli pidana dalam persidangan kali ini, dirinya yakin jika dalam penjatuhan vonis kepada kedua tersangka ada kekhilafan hakim.
“Bagi kami, ranah tersebut dapat memenuhi unsur keterangan ahli merupakan Novum atau bukti baru bagi dasar Peninjauan Kembali,” tuturnya.
“Apa yang kami buktikan melalui keterangan ahli dalam proses pemidanaan ini penetapan atau penjatuhan vonis terhadap kedua tersangka, terdapat beberapa hal yang kami anggap ada kekhilafan hakim, sehingga bahwasanya hakim tidak bisa hanya mengacu dengan keterangan satu saksi,” tutup Sasqia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar