SEMARANG – Mondes.co.id | Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung sebentar lagi, tepatnya pada 27 November mendatang.
Selama masa kampanye yang saat ini tengah berlangsung, ditemui sejumlah kasus pelanggaran, salah satunya oleh perangkat pemerintahan desa.
Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah menemukan dua dugaan adanya mobilisasi kepala desa (Kades) yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam kontestasi Pilkada Jawa Tengah 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman pada Kamis (24/10/2024).
Arief mengatkan, Tim Bawaslu Kota Semarang telah dua kali mendapati pertemuan para Kades yang berlangsung di wilayah hukum Kota Semarang.
Tepatnya pada 17 Oktober 2024, sebuah pertemuan di Semarang Barat dihadiri oleh sekitar 200 Kades dari Kabupaten Kendal.
Tak hanya itu, pada Rabu (23/10/2024), Bawaslu Jawa Tengah juga menemukan pertemuan Kades se-Jawa Tengah di sebuah hotel bintang lima di Semarang Tengah.
“Dugaan mobilisasi ini berkaitan dengan dukungan terhadap salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,” ujar Arief.
Dugaan tersebut semakin kuat, setelah para peserta pertemuan membubarkan diri ketika Tim Bawaslu tiba di lokasi. Saat itu, Tim Bawaslu Kota Semarang yang terdiri dari 11 personel langsung melakukan penelusuran dan pengawasan.
“Sesampainya di ruang pertemuan lantai tiga, kami sempat kesulitan masuk, namun setelah bertemu dengan salah satu Kades yang akan masuk, kami ikut masuk ke dalam ruangan,” jelas Arief.
Ia menambahkan, sekitar 90 Kades yang awalnya hadir di ruangan, langsung membubarkan diri saat menyadari kehadiran Tim Bawaslu.
Beberapa Kades yang ditemui menyebut pertemuan tersebut sebagai kegiatan silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.
Kades yang hadir di antaranya berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah, seperti Pati, Rembang, Blora, dan lainnya, dengan masing-masing daerah mengirimkan dua perwakilan, yaitu kepala desa dan sekretaris desa.
Atas temuan ini, Bawaslu Kota Semarang berencana berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Arief menegaskan bahwa kegiatan dukung-mendukung seperti ini bertentangan dengan Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada, yang melarang kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga enam bulan atau denda hingga Rp6 juta.
Selain itu, pelanggaran juga bisa dikenai sanksi administratif.
Sumber: aboutsemarang.id/beritasatu.com
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar