Kejari Kudus Berhasil Tangani Belasan Kasus Narkotika hingga Oktober 2024

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Okt 2024 16:34 0 217 Vindi Agil

KUDUS – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, hingga Oktober 2024 ini sudah menangani 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Henriyadi W Putro melalui Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus Tegar Mawang Dhita mengungkapkan, jika dari 19 kasus tersebut 16 di antaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan sudah dieksekusi.

“Semua perkara tersebut pun sudah dilimpahkan ke PN Kudus untuk disidangkan dengan 19 tersangka. Rinciannya, 16 perkara sudah eksekusi dan tiga perkara lainnya masih dalam proses persidangan,” kata Tegar, dalam Pers rilis, Selasa (22/10/2024).

Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kudus, Grahita Fidianto menambahkan, dari belasan perkara narkotika yang dilimpahkan ke Kejari Kudus, terdapat sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat 40,8441 gram.

Bahkan, ribuan obat terlarang serta 17,57136 gram ganja juga berhasil diamankan sebagai barang bukti dari para tersangka.

“Selain itu, terdapat obat terlarang sebanyak 66.661 butir,” kata Fidianto.

Sebelumnya, sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagian sudah dimusnahkan di halaman kantor Kejari Kudus, Selasa (27/8/2024).

Barang bukti itu hasil persidangan di PN Kudus terhitung sejak Oktober 2023-Agustus 2024.

Untuk kasus narkotika dan kesehatan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari 61 perkara dengan barang bukti 670 botol minuman keras (miras) dan 32,2 gram narkotika jenis sabu serta 406 pil obat terlarang.

BACA JUGA :  Desa Sumber Berbenah, Rehabilitasi Irigasi Tersier Tingkatkan Produktivitas Pertanian

“Ratusan botol miras itu dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat slender. Sementara untuk sabu hingga pil obat terlarang, dilarutkan dalam air, kemudian diblender hingga hancur,” ungkapnya.

Fidianto menegaskan, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti itu, sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kudus untuk terus menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri dan mengganggu stabilitas masyarakat,” tutupnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini