PATI – Mondes.co.id | Tuntutan Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP) untuk diizinkan mengeruk lahan pertanian tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dinilai terlalu mengada-ada.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono mengatakan, aktivitas menggali, mengangkut, mengolah hingga menjual tanah dan lainnya merupakan kegiatan pertambangan.
Hal tersebut tertuang jelas dalam aturan tentang pengelolaan hasil bumi atau pertambangan diatur dalam UU 3 nomor 2020.
“UU sektoral usaha pertambangan UU 3 nomor 2020 memang tidak mengenal izin pengeprasan,” ungkapnya usai audiensi di DPRD Pati, Rabu (25/9/2024).
“Jadi saya sampaikan tentang IUP, IUP PK, ICPB, Izin Pengangkutan Penjualan, IUP Penjualan. Yang pasti izin pengerasan (sawah) tidak diatur dalam UU 3 tahun 2020,” lanjut Dwi.
Sekali lagi ia menegaskan, pengusaha yang melakukan aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin tersebut.
“Tentunya aktivitas seperti itu harus berizin. Ada beberapa yang harus ditempuh. Regulasinya seperti itu. Jadi harus berlaku. Itu untuk semuanya,” ungkapnya.
Koordinator Aksi, Sutirto mengungkapkan, harusnya pemerintah memberikan toleransi pengerukan, dengan dalih penataan lahan pertanian.
“Itu tidak pakai IUP, interval hari 7 hari maksimal, itu kalau pakai IUP tidak mungkin kita lakukan. Kita butuh kearifan lokal diberikan toleransi kemanusiaan, agar lahan kami bisa dilakukan pengeprasan lahan pertanian,” sebutnya.
Sebelumnya, Sebanyak seratusan demonstran yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Pati, Rabu (25/9/2024).
Seratus dump truk nampak memadati kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, sejak pukul 09.00 WIB.
Adanya barisan truk yang terparkir di jalan alun-alun membuat akses menuju kawasan ini ditutup sementara.
Pengguna jalan pun dialihkan untuk tidak melewati kerumunan massa. Polisi pun nampak sibuk mengatur lalu lintas.
Aparat kepolisian juga terlihat berjaga di area Kantor Bupati Pati dan depan kantor DPRD Pati.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar