PATI – Mondes.co.id | Tepat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), petani Desa Pundenrejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Desa Pundenrejo (Germapun) menggelar aksi penancapan bendera di lahan yang sedang mereka perjuangkan dari rampasan korporasi.
Saat ini, lahan tersebut masih sengketa karena diduduki oleh PT Laju Perdana Indah atau Pabrik Gula (PG) Pakis.
Aksi ini diawali dengan jalan kaki mengelilingi lahan tersebut. Para petani pun berjalan sembari melantunkan sholawat sembari menancapkan sejumlah bendera merah putih pada lahan garapan.
Dalam kegiatan memperingati hari kemerdekaan RI, peserta aksi juga menampilkan teatrikal bertemakan ‘Penguasa Lali Karo Wong Tani’.
Dalam aksi tersebut dirumuskan pernyataan sikap, di antaranya penolakan terhadap perpanjangan izin baru dari PT Laju Perdana Indah.
“Maka dari itu, petani Pundenrejo menuntut Kementerian ATR/BPN untuk tidak menerima permohonan izin baru dalam bentuk apapun dari PG Pakis atau PT Laju Perdana Indah di atas tanah garapan kami,” tegas pernyataan sikap yang disampaikan oleh Germapun yang kali ini dikomamdoi oleh Sulas.
Kemudian, menuntut Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut klaim Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah.
Serta, meminta agar lahan pertanian warga yang dicaplok PT Laju Perdana Indah dikembalikan.
“Kami mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera mencabut klaim HGB PG Pakis alias PT Laju Perdana Indah di atas lahan petani Pundenrejo dan segera meredistribusikannya kepada kami. Kami mendorong Kementrian ATR/BPN agar segera mengembalikan tanah rakyat kepada petani Pundenrejo,” seru petani yang menuntut keadilan di peringatan hari kemerdekaan Indonesia ini.
Seharusnya makna ‘merdeka’ adalah terbebas dari bayang-bayang perampasan lahan.
Petani Desa Pundenrejo sudah puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah yang kini dirampas oleh PG Pakis dengan dalih HGB yang justru disalahgunakan oleh perusahaan.
Perlawanan petani sampai saat ini tidak kunjung diselesaikan oleh negara.
Sejak tahun 2020, petani Desa Pundenrejo tidak bisa mengakses tanah seluas 7,3 hektar, karena mereka diusir dari lahan garapannya oleh PT Laju Perdana Indah.
Padahal, mereka menilai bahwa itu lahan nenek moyang yang selama ini menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara, PG Pakis alias PT Laju Perdana Indah justru melakukan aktivitas penanam tebu di atas lahan HGB yang secara jelas telah melanggar ketentuan pemanfaatan tanah HGB sebagaimana Pasal 86 Permen ATR/BPN RI No.18 Tahun 2021.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar