Dinsos Pati Pastikan Penyaluran BLT DBHCHT TA 2024 Transparan

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Agu 2024 16:44 0 542 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendapat gelontoran anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.

DBHCHT sendiri dikelola langsung oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pati.

Perlu diketahui, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mendapat tanggung jawab memfungsikan DBHCHT untuk kesejahteraan sosial, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kali ini, KPM berlatar belakang dari kalangan yang berkecimpung di dunia pertembakauan.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi, mengungkapkan KPM ini bakal menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT.

BLT DBHCHT ini kali kedua digelontorkan untuk para buruh tani tembakau dan karyawan yang bekerja di industri rokok.

“Sasaran penerima buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Penerima tidak boleh double bantuan alias bukan penerima BLT DD (Dana Desa),” tegasnya saat diwawancarai Mondes.co.id pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Kemudian, ia menyingung bila ada pekerja dari perusahaan rokok yang keluar, maka otomatis tidak mendapatkan BLT DBHCHT tersebut. Pasalnya, data yang bersangkutan otomatis akan hilang secara by Name by Address.

“Terkait BLT DBHCHT bagi yang resign, itu menjadi urusan perusahaan. Terbaru ada satu KPM yang resign dari perusahaan rokok dari perusahaan rokok di Trangkil,” bebernya.

Jika yang bersangkutan tak memperoleh BLT DBHCHT, maka kuota bantuan akan dikembalikan ke kas daerah.

“Dana itu pun kami kembalikan ke kas daerah,” terang Tri Haryumi ketika ditanya.

BACA JUGA :  Salut, Tim Robotik MTsN 1 Pati Borong Penghargaan Tingkat Nasional

“Diketahui, sasaran BLT DBHCHT tahun 2024, khususnya tahap II ini sebanyak 2.815 KPM,” pungkasnya. (Adv)

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini