KUDUS – Mondes.co.id | AS warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, terancam mendekam 7 tahun kurungan penjara. Pasalnya, pria berumur 39 tahun itu, bertahun-tahun menjual sepeda motor bodong.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, tersangka AS saat ini telah diamankan di rutan Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Bahwa pelaku ini telah melanggar tindak pidana 481 KUHPidana, barang siapa menjadi sengaja membeli, menjual menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan diperoleh dari kejahatan diancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (14/8/2024).
Kapolres mengaku, masih melakukan pendalaman terkait dari mana saja motor bodong tersebut diperoleh tersangka. Mengingat AS telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 3 tahun.
“Dari barang didalami dan ke mana saja dijual dijual. Terakhir 3 tahun informasinya 100 unit dijualkan,” sebutnya.
AKBP Ronni Bonic menjelaskan, tersangka AS diringkus pihak kepolisian di rumahnya pada 8 Agustus 2024 silam.
Sementara itu, tersangka AS mengaku, menjadi penjual motor bodong karena lelah menjadi agen sosis dengan keuntungan tak seberapa.
Tersangka bercerita, awalnya menjual sepeda motor miliknya, tahu-tahu keuntungan yang diperoleh sangat menggiurkan.
Dari situ AS berhenti menjadi agen sosis dan memilih jalur instan yakni menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi alias bodong.
“Awalnya karena bosen motor, motor saya jual terus ada hasilnya Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, terus akhirnya usaha jual beli motor ini,” ujar AS.
Tersangka mengakui, jika telah menjadi penjual sepeda motor bodong sejak tahun 2021 lalu hingga dicokok polisi pada bulan ini. Ia pun menyebut telah menjual 100 unit sepeda motor diduga bodong.
“Rata-rata kita jual tidak tahu, jadi pembeli dari Kabupaten Kudus sendiri dan dari Kabupaten Jepara,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar