Selebgram Cantik Jepara Berurusan dengan Polisi Gegara Endors Judi Online

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jul 2024 17:20 0 476 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Seorang selebgram cantik terpaksa harus berurusan dengan polisi, setelah mempromosikan judi online di akun Instagramnya.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, Satreskrim Polres Jepara melakukan pantauan melalui Patroli Cyber.

Saat itu, Satreskrim Polres mendapati satu di antara akun sosial media Instagram yang melakukan endors untuk ajakan bermain judi online.

“Selebgram tersebut adalah perempuan berinisial KN (24),” kata dia.

Diketahui bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Tersangka diamankan pada Selasa (23/7/2024) di rumahnya.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami minta keterangan di Polres Jepara,” Kamis (25/7/2024).

Kasatreskrim Polres Jepara, menjelaskan dari keterangan tersangka, modus operandi yang dilakukan yaitu mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Tujuannya untuk mengajak orang lain bermain judi online di situs Roboslot.

Tersangka juga melakukan hal tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan keutungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.

Selain meringkus tersangka kata dia, Satreskrim Polres Jepara juga menyita beberapa barang bukti, yaitu satu unit handphone merek Iphone 15.

Selain itu, juga disita buku rekening milik tersangka.

“Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Jepara dan proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.

AKP Yorisa menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut.

Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi aktivitas promosi judi online.

“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Selingkuhi Janda hingga Hamil, Kades Tanjungrejo Digerebek Warga

Atas tindakan yang dilakukan oleh Selebgram tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Jepara menjerat selebgram tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam penjara maksimal sepuluh tahun.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini