Pembagian Kewenangan untuk Nelayan Pati, Pemkab Hanya Tangani Kapal di Bawah 10 GT 

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jul 2024 19:09 0 935 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Nelayan merupakan seseorang yang menjalankan pekerjaan berkaitan dengan bidang perikanan.

Ada yang bekerja berlayar menangkap ikan ke laut dan menjalankan bidang usaha di industri perikanan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Taryadi saat ditemui Mondes.co.id, Kamis (11/7/2024).

Ia mengatakan bahwa para nelayan di Kabupaten Pati ada yang memiliki berbagai jenis ukuran kapal, mulai dari di bawah 10 GrossTon (GT), 10 sampai 30 GT, dan di atas 30 GT.

Pihak DKP Kabupaten Pati hanya memiliki kewenangan melakukan pemberdayaan dan perlindungan bagi nelayan dengan kapal ukuran di bawah 10 GT.

“Di Pati ada nelayan kecil, sedang, dan besar, tapi di daerah lain belum tentu ada karena di Pati kompleks. Nelayan kecil atau tradisional, kapalnya di bawah 10 GT menjadi kewenangan DKP Kabupaten Pati,” terang Taryadi.

“Lalu nelayan sedang kapalnya berukuran 10 hingga 30 GT menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, kalau nelayan besar 30 GT ke atas menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” sambungnya.

Walaupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hanya menangani nelayan dengan ukuran kapal kurang dari 10 GT,  namun Pemkab Pati berwenang penuh dalam hal pendataan produksi tangkap ikan secara komulatif yang berasal dari kapal ukuran apapun.

“DKP Pati layani kapal di bawah 10 GT itu seperti nelayan mesin motor tempel, seperti di Batangan, Kedungpancing, Juwana itu kewenangan kami. Akan tetapi, hasil kami wajib mendata semua hasil tangkapan laut dari para nelayan semua kapal yang melakukan pelelangan di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Pati,” jelas Taryadi.

BACA JUGA :  Scooterist Pati Bergerak, Bagi Seribuan Takjil untuk Musafir

Selain itu, pihaknya menerangkan bahwa jalur penangkapan ikan yang dipantau hanya ada di bibir pantai hingga ke darat.

Para nelayan tradisional hanya bisa menjangkau 12 mil, sedangkan bila ingin menangkap ikan melebihi 12 mil, maka harus mengurus perizinan khusus.

“Kabupaten Pati tidak punya kewenangan pembagian WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan), sehingga jalur penangkapan kami hanya ada di bibir pantai, kalau ke laut lepas menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah pusat. Nelayan kecil menjangkau sampai 12 mil menuju laut lepas tapi kalau ada nelayan melebihi 12 mil harus ada izin khusus,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini