PATI – Mondes.co.id | Kabupaten Pati sebentar lagi akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November tahun 2024.
Bahkan ada beberapa kandidat bakal Calon Bupati Pati secara gamblang mendapatkan dukungan dari paguyuban Kepala Desa (Kades), hingga diunggah di sosial media (Sosmed).
Padahal, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilu disebutkan, bahwa Kepala Desa beserta unsur Pemerintahan Desa turut serta dalam kampanye Pemilu dengan mendukung salah satu kandidat.
Menanggapi hal itu, Slamet Widodo salah satu Praktisi Hukum asal Bumi Mina Tani merasa miris. Pasalnya, Kades harus bersifat netral dalam pemilihan.
“Seharusnya mereka (Kades) ini netral, okelah dia mendukung, tetapi harus netral karena tugasnya juga sebagai pembantu KPU dalam melaksanakan Pemilu nanti,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Menurut mantan Kades Wonorejo ini, sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu, sah-sah saja bagi seorang Kades memberikan dukungannya. Asalkan tidak secara terbuka dan terang-terangan di muka umum.
Dengan tegas, pria yang lebih akrab disapa Om Bob ini menyayangkan. di mana pada zaman dahulu, ia menjabat sebagai Kepala Desa, walaupun mendukung salah satu kandidat, tetapi caranya lebuh santun.
“Proses pelaksanaan saja belum dimulai. Sepengalaman saya saat masih menjabat sebagai Kades, tidak pernah ada Pemilu seperti ini, dukung-mendukung secara terbuka. Kades dulu malah lebih santun-santun,” tukasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar