JEPARA – Mondes.co.id | Gara-gara menjual obat mercon (bahan petasan), dua pemuda ini harus berurusan dengan polisi. Kedua pemuda inisial WS (24) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan AA (24) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, dua pemuda ini diamankan dari lokasi yang berbeda. Keduanya menjual obat mercon atau petasan.
“Dari kasus petasan ini kami mengamankan dua orang tersangka dari lokasi yang berbeda,” ujar Ipda Puji, Sabtu 16 Maret 2024.
Untuk pelaku WS diamankan barang bukti 12 ons bahan peledak atau serbuk petasan, 2 kilogram belerang, dan 3 kilogram alumunium powder.
“Pelaku mendapatkan bahan peledak itu dari marketplace, selanjutnya pelaku meracik menjadi bahan peledak atau serbuk petasan kemudian diperjualbelikan kembali,” kata dia.
Sedangkan dari pelaku AA polisi mendapatkan satu kantong plastik yang berisi 7 ons bahan petasan. Selanjutnya pelaku menjual obat mercon tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memperjualbelikan obat mercon/serbuk petasan melalui media sosial Facebook dengan modus transaksi COD. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku yang telah melakukan jual beli, atau menyimpan, atau membuat serbuk petasan,” katanya.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Yakni dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, dan tidak bermain petasan. Apalagi menjual mercon, karena ini sangat berbahaya.
“Selain membahayakan diri, ini bisa membahayakan orang lain,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar