PATI – Mondes.co.id | Warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati masih berkonflik dengan PT Laju Perdana Indah. Kabar terbaru, izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah di lahan yang sebelumnya menjadi ladang pertanian warga akan habis pada 27 September 2024 mendatang.
Namun, warga yang beraliansi dengan nama Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) menyampaikan sejumlah tuntutan. Dalam press rilis yang disampaikan oleh tim hukum Germapun, tuntutan tersebut antara lain
1. Menyatakan tanah HGB PT Laju Perdana Indah merupakan tanah nenek moyang petani Pundenrejo.
2. Menyatakan tanah HGB PT Laju Perdana Indah telah disalahgunaakan oleh PT Laju Perdana Indah.
3. Menyatakan tanah HGB PT Laju Perdana Indah yang akan habis pada tanggal 27 September 2024 masih dalam kondisi konflik dengan petani Germapun.
4. Menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak memperpanjang HGB atau mengeluarkan izin baru dalam bentuk apapun kepada PT Laju Perdana Indah.
5. Menuntut pengembalian tanah HGB yang disalahgunakan oleh PT Laju Perdana Indah kepada petani Pundenrejo.
6. Menuntut Kantor BPN Kabupaten Pati untuk tidak memberikan rekomedasi pembaharuan HGB dan/atau izin baru Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Laju Perdana Indah.
7. Menuntut kepada negara untuk mengembalikan tanah nenek moyang kepada petani Pundenrejo.
Menurut Zaenudin selaku Koordinator Germapun, pihaknya selama tahun 2023 telah mengunjungi Kantor BPN Kabupaten Pati, Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, bahkan hingga Kementerian ATR/BPN. Namun, usaha mereka tidak menuai hasil yang positif.
“Inilah sebabnya mengapa kami berusaha untuk mengambil kembali tanah yang dikuasai oleh PT LPI (PT Laju Perdana Indah). Mereka telah menggunakan taktik yang tidak etis untuk merebut tanah dari para petani,” jelas pria 30 tahun itu saat dikonfirmasi, Senin, 19 Februari 2024.
Udin sapaannya, berpendapat bahwa PT Laju Perdana Indah mengklaim kepemilikan tanah tersebut dengan alasan memiliki HGB sejak tahun 2001.
Namun, penduduk setempat merasa heran dengan kondisi tanah seluas 7,3 hektar tersebut. Hal ini disebabkan, meskipun tanah tersebut memiliki status HGB, tetapi tidak ada bangunan yang berdiri di sana selama puluhan tahun dan terlihat terbengkalai.
“Kami memiliki dugaan bahwa tanah tersebut adalah milik leluhur kami. Oleh karena itu, sebagai petani, kami terus berjuang untuk mempertahankan klaim atas tanah tersebut,” tegasnya.
Diketahui, sebelum PT Laju Perdana Indah menduduki lahan tersebut, warga Desa Pundenrejo memanfaatkan lahan dengan bertani. Akan tetapi, kedatangan PT Laju Perdana Indah dinilai mengintimidasi dan mencelakai para warga yang bercocok tanam di lahan itu.
“Kami merasa tanah ini direbut paksa, para petani jelas jadi ketakutan,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar