Polres Trenggalek Gencarkan Penertiban Miras Ilegal Jelang Nataru

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Des 2023 17:59 0 488 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) tinggal menghitung jam.

Menyikapi dinamika Kamtibmas yang berpotensi muncul di tengah warga, jajaran Polres Trenggalek menggelar berbagai upaya dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Salah satu diantaranya adalah melakukan razia dan penertiban terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di tingkat Polres semata, tetapi juga Polsek jajaran.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, melalui Kasihumas Iptu Susila Basuki, mengungkapkan bahwa penertiban Miras ini merupakan rangkaian dari Operasi Lilin Semeru 2023, di mana dalam mengelola Kamtibmas didasari pada upaya pencegahan yang didukung dengan penegakan hukum yang profesional.

“Miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Jadi, penertiban ini bertujuan agar Nataru di Kabupaten Trenggalek tetap aman dan kondusif,” ungkapnya, Minggu, 24 Desember 2023.

Menurut Kasihumas, dalam kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 22 Desember 2023 hingga hari ini, Polres Trenggalek telah melakukan penertiban di sedikitnya enam lokasi yang berbeda, serta mengamankan setidaknya 78 botol Miras berbagai merk dan Arjo (Arak Jowo).

Di salah satu cafe yang berada di Tasikmadu Watulimo, petugas mengamankan sedikitnya 12 botol Miras.

Sementara di lokasi lain, masih di Kecamatan Watulimo tepatnya di Desa Karanggandu, petugas menemukan empat botol miras yang dijual secara ilegal.

“Di wilayah Kecamatan Watulimo ada beberapa botol miras ilegal yang berhasil diamankan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pastikan Kondisi Prima Saat Pemilu, Personel Polres Trenggalek Jalani Skrining Kesehatan

Selain itu, lanjut Iptu Susila, di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, petugas kembali menemukan penjual Miras tanpa izin dan mengamankan 30 botol Miras berbagai merk dan Arjo.

Di antaranya di desa Sambirejo 12 botol, Kelurahan Surodakan 15 botol, dan di desa Pogalan 1 kardus berisi 5 botol Arjo @ 600 ml.

“Keseluruhan kita tindak dengan Tipiring,” tandas dia.

Pihaknya juga menegaskan, penertiban dan razia ini akan terus digelar secara simultan dan berharap dapat menekan potensi gangguan yang muncul selama Nataru di Kabupaten Trenggalek, yang diakibatkan oleh konsumsi Miras atau minuman beralkohol lainnya.

“Razia akan secara berkelanjutan digelar, guna menekan potensi gangguan Kamtibmas,” pungkas Iptu Susila.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini