Alat Tangkap Jaring Tarik Berkantong Pengganti Cantrang

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Des 2023 13:35 0 1267 Singgih Tri

SANDAR: Kapal-kapal nelayan parkir di sekitar TPI Unit 1 Juwana. (Mondes/Singgih)

PATI – Mondes.co.id | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang alat tangkap ikan berupa jaring tarik berkantong mengharuskan nelayan-nelayan di Indonesia mengganti alat tangkap. Terutama bagi pelaku usaha tangkap ikan pengguna cantrang.

 

Regulasi tersebut pun ditindaklanjuti oleh nelayan, termasuk nelayan di Kabupaten Pati. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Sujarta, nelayan telah mulai memodifikasi alat tangkapan dari yang sebelumnya cantrang menjadi jaring tarik berkantong.

 

“Alat tangkap nelayan sudah dimodifikasi, yang sebelumnya menggunakan cantrang kini dianjurkan dengan menggunakan jaring tarik berkantong. Namanya memang berubah tetapi alat tangkapnya masih ada hanya dimodifikasi saja,” ucapnya saat ditemui Mondes.co.id kemarin.

 

Tidak Merusak Ekosistem Biota Laut

Ia menuturkan bahwa alat tangkap yang dipakai oleh nelayan Kabupaten Pati dinilai aman sehingga tidak mengganggu bahkan merusak ekosistem biota laut.

 

“Menggunakan cantrang menimbulkan kerusakan ekosistem laut, sehingga beberapa waktu lalu menjadi gejolak di Kalimantan. Nelayan kita yang melaut di perairan sana ditentang oleh nelayan setempat,” ucap Sujarta.

 

Dirinya menegaskan, secara aturan nelayan tidak boleh menangkap menggunakan cantrang. Meskipun begitu, adanya pelarangan cantrang mempersulit nelayan menjangkau beberapa ikan di dasar laut.

 

“Karena nelayan kesulitan menggunakan jaring tarik berkantong untuk menjangkau ikan-ikan di dasar laut, kalau gak pakai cantrang gak bisa,” tuturnya.

BACA JUGA :  Dugaan Oknum Kades Selingkuh di Pati Masuki Babak Baru

 

Berdasarkan informasi dari Sujarta, tangkapan ikan dengan menggunakan jaring tarik berkantong mampu menjangkau beberapa jenis ikan. Seperti ikan ekor kuning, ikan mata besar, ikan kuniran, dan ikan kapasan.

Editor: redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini