Pelaku dan Penadah Curanmor Diringkus Tim Resmob Polsek Margorejo dan Polres Pati

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Des 2023 20:24 0 574 Vindi Agil

TERTANGKAP: Para pelaku pencurian motor PCX di Margorejo saat diringkus tim Resmob Pati. (Istimewa/Mondes) 

PATI-Mondes.co.id | Unit Reskrim Polsek Margorejo bersama Unit Resmob Polresta Pati, berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian sepeda motor milik Andreas (33) Warga Dukuh Bibis, Kecamatan Margorejo kemarin.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengungkapkan, pencurian yang terjadi pada hari Jumat 1 Desember 2023 itu para pelaku berhasil membawa kabur sebuah motor PCX.

 

Dijelaskannya, jika sekitar pukul 06.30 WIB, sepeda motor tersebut tiba-tiba raib saat diparkir didepan teras rumah hilang oleh pelaku, bahkan kunci aslinya yang berada di dalam rumah juga ikut diambil.

 

AKP Dwi Kristiawan menerangkan, saat ini dua orang pelaku yang berinisial MA (24) warga Gabus Pati dan TR (23) warga Kudus sebagai penadah, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Resmob Satreskrim Polresta Pati

 

“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah dengan mengambil Sepeda motor Honda PCX dan menggunakan kunci asli yang diletakkan diatas meja”, ujar Kapolsek saat dikonfirmasi Selasa, 5 Desember 2023.

 

Sebelumnya ia menjelaskan, saat mengetahui motornya hilang, korban lapor ke Polsek Margorejo pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, kemudian unit Reskrim Polsek Margorejo melimpahkan Kasus ke Sat Reskrim dan Unit Resmob.

 

“Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada TR dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” tandasnya.

BACA JUGA :  Awas, Jalur Alternatif Pati-Rembang Banjir Setinggi 60 Sentimeter

 

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dan pelaku TR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Editor: redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini