Besok! Ribuan Warga Pati Bakal Terima BLT Pengendalian Inflasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Nov 2023 15:48 0 905 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Dalam rangka pengendalian inflasi di tingkat daerah, kurang lebih sebanyak tiga ribuan masyarakat Kabupaten Pati yang kurang mampu akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati, Indriyanto mengungkapkan bahwa pencairan BLT Pengendalian Inflasi disebutkan bisa mulai dicairkan pada Rabu, 8 November 2023 hingga 15 hari ke depan tepatnya pada Rabu, 22 November 2023.

BLT Pengendalian Inflasi ini mempunyai anggaran keseluruhan sebesar Rp3,15 miliar dan dibagi menjadi dua tahap. BLT kali ini menyasar para warga kurang mampu yang belum mendapatkan bansos dalam bentuk apapun.

“Anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati untuk kegiatan BLT pengendalian inflasi ini 3 miliar 150 juta rupiah yang disiapkan dalam dua tahap,” kata Indriyanto saat acara simbolis pemberian BLT, Selasa, 7 November 2023.

Dikatakannya, BLT pengendalian inflasi ini akan disalurkan kepada masyarakat pada tahap pertama sebanyak 3.192 orang. Kemudian sisanya akan diberikan pada tahap kedua.

“Untuk tahap I ini tersalurkan sebanyak 3.192 orang dengan besaran (A) Rp450 ribu rupiah dengan jumlah keseluruhan sebesar 1 Miliar 436 juta 400 ribu rupiah dan yang selebihnya nanti akan disalurkan di tahap kedua,” Jelasnya.

Penduduk yang tidak mampu yang belum mendapat Bantuan Sosial seperti BNPT, PKH, BLT dan sebagainya akan menjadi sasaran utama pemberian bantuan ini.

Lanjutnya, bantuan ini diberikan secara non tunai dengan ditransfer ke rekening Virtual Account (VA) Bank Jateng.

Indri juga menjelaskan jika BLT ini bisa diambil selambat-lambatnya 15 hari usai para penerima manfaat telah mendapat surat pengantar pencairan.

BACA JUGA :  Penjual Bendera Ngeluh Sepi, Sampai Kesulitan Pulang ke Kampung Halaman

“Dalam rangka tertib administrasi diharapkan nanti dan untuk pertanggungjawaban pengambilan atau batas waktu pencairan paling lambat 15 hari usai diterimanya surat pengantar pencairan. Apabila sampai batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan dianggap tidak bisa menerima bantuan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini