PATI – Mondes.co.id | Pemerintah semakin mempercepat pemenuhan hak-hak penduduk atau Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satunya pemenuhan layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Langkah tersebut merespons datangnya Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Menyambut pesta demokrasi, pemerintah tak ingin hak masyarakat untuk memberikan suara terhambat, lantaran urusan administrasi kependudukan. Oleh sebab itu, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah, pemerintah daerah (Pemda) melayani sepenuh hati dan melakukan upaya jemput bola guna mempercepat perekaman data penduduk.
“Kami melakukan layanan perekaman data pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pelayanan itu kami lakukan secara jemput bola maupun di kantor-kantor kecamatan maupun datang langsung ke kantor Disdukcapil,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edi melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pendaftaran Penduduk, Maria Ulfah kepada Mondes.co.id, Selasa, 17 Oktober 2023.
Ulfah menambahkan, perekaman data kependudukan menjelang Pemilu menjadi prioritas. Bahkan kalangan mulai dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, dan pemula juga difasilitasi.
“Bupati sudah menyurati pihak kecematan agar perekaman data kependudukan pemula (usia 17 tahun), ODGJ, dan disabilitas segera digencarkan. Agar hak suara dapat disalurkan di Pemilu 2024, biar kecamatan juga pro-aktif memfasilitasi mereka (masyarakat),” ungkapnya.
Bila masyarakat telah melalui proses perekaman data, nantinya mereka akan memiliki NIK. Mengingat, data mereka akan terintegrasi di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai syarat memilih di 14 Februari 2024.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar