Jangan Sampai Salah, Carik Harus Mampu Pahami Dokumen Desa

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Sep 2023 15:04 0 696 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sekretaris Desa atau yang dikenal dengan sebutan carik di Kabupaten Jepara, diharapkan mampu menguasai dan paham masalah dokumen-dokumen di desa. Hal ini disampaikan Pj Bupati Edy Supriyanta saat bimbingan teknis (bimtek) bagi carik se-Kabupaten Jepara, Senin 25 September 2023.

Bimtek tersebut diperuntukkan bagi carik selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup desa. Agenda tersebut diikuti sebanyak 16 camat dan 184 carik se-Kabupaten Jepara. Bimtek bertajuk ‘Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik di Desa’ diselenggarakan di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menekankan pentingnya peran carik selaku Ketua PPID di desa dan perlunya mengelola forum komunikasi kepada masyarakat.

“Peran carik, bagaimana cara mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Jadi semua kegiatan yang ada di desa, PPID wajib memetakan. Jadi harus memahami dokumen-dokumen yang ada di desanya masing-masing. Apakah itu informasi bisa diberikan pada masyarakat khususnya yang bertanya atau tidak. Kalau tidak, itu termasuk informasi yang dikecualikan. Kalau dikecualikan itu harus tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh atasan PPID,” terang Pj Bupati Jepara.

Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara Edy Marwoto melaporkan bahwa kegiatan tersebut diinisiasi bagi para carik untuk melayani para pemohon data dan informasi yang datang ke desa.

“Kita tahu selama ini banyak dari LSM, dari NGO yang sering memohon dokumen-dokumen desa. Hari ini kita kaji bersama, apa langkah yang bisa diambil untuk melayani terhadap permintaan dokumen tersebut,” kata Kepala Dinsospermasdes.

BACA JUGA :  Rumah Warga Desa Banyumanis Rusak Tertimpa Pohon 

Arif Darmawan selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara sebagai pemateri dalam Bimtek tersebut mengatakan, aturan mengenai keterbukaan informasi adalah suatu dinamika yang luar biasa di era saat ini.

“Sebetulnya sudah cukup lama soal PPID di desa ini, sebab tahun 2018 ini sudah ada peraturan dari Perki (Peraturan Komisi Informasi-red) soal PPID Desa. Bahkan undang-undang terkait keterbukaan informasi publik ini sudah sejak tahun 2008. Jadi sudah cukup lama,” jelas Arif.

Dalam bimtek, dijelaskan pula materi mengenai keuangan desa oleh Muh Taufik selaku Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermasdes.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini