Dijanjikan Bisnis dan Investasi, Mobil Warga Juwana Digelapkan

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Jun 2023 09:18 0 1002 mondes

PATI – Mondes.co.id | Nasib nahas menimpa Martinus Bayu Krismantoro (42) warga Desa Agungmulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Pasalnya, lelaki paruh baya itu, diduga ditipu habis-habisan oleh rekannya yang sebelumnya menawarkan bisnis serta investasi.

Kuasa hukum Martinus, Esera Gulo menceritakan, pada awalnya kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada tahun 2021 silam.

Yang mana Martinus diajak oleh Pri untuk membuka usaha bandeng presto.

Lantaran tidak memiliki kendaraan khusus untuk mobilitas kerja, Pri meminta Martinus untuk menjual mobil pribadinya dan dibelikan mobil pick-up baru dengan merek Daihatsu Gran Max.

Setelah dijual dan digulingkan menjadi mobil pick-up, Martinus dijanjikan bakal diberi uang sebesar Rp4.000.000 per bulan sebagai uang sewa kendaraan, serta uang Rp2.500.000 untuk biaya bayar kredit mobil yang dibeli Martinus.

Seiring berjalannya waktu, ternyata Pri diketahui tidak pernah membayarkan cicilan setelah mobil diserahkan kepadanya untuk mobilitas usaha.

Lebih parahnya, mobil itu telah digadaikan kepada temannya yang bernama Suyitno.

“Ada pengakuan dari Pri bahwa mobil tersebut telah dia gadaikan ke Suyitno, seorang anggota kepolisian Kaliori. Begitu juga saat didatangi korban, Suyitno mengakui bersama istrinya bahwa mobil itu telah diterima gadai seharga Rp25 juta,” ujar Esera Gulo saat dikonfirmasi, Kamis 8 Juni 2023.

“Setelah itu minta tambahan Rp 5 juta, tapi hanya dipenuhi Rp2 juta. Disaat itu juga Suyitno mengatakan kalau mau ditebus mobil ini harus membayar kurang lebih Rp40 juta,” imbuhnya.

Bahkan berdasarkan keterangan Esera, Suyitno menegaskan apabila mobil tersebut tak ditebus, maka mobilnya siap dijual dan saat ini keberadaan mobil telah disembunyikan.

BACA JUGA :  Respons BPN Pati Tak Memuaskan, Petani Pundenrejo: Perjuangan Terus Berlanjut!

Atas hal itu, pihak korban selain melaporkan Pri juga melaporkan Suyitno sebagai tersangka penadah kepada Polsek Juwana. Akan tetapi hingga saat Suyitno belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua minggu yang lalu, baru kasus ini menjadi LP dan yang menjadi tersangka itu hanya Supriyanto. Sementara Suyitno dan istrinya tidak, padahal di BAP di Polsek Juwana telah mengakui,” pungkasnya. (Vin/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini