JEPARA – Mondes.co.id | Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta bersikap tegas terkait keberadaan bangunan-bangunan liar di tepi Pantai Ujungbatu. Sekitar tujuh bangunan sudah dirobohkan (dibongkar), karena tidak memiliki izin.
Pembongkaran langssung diawasi Pj Bupati bersama Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perikanan Darikhah Elida, Selasa 7 Maret 2023.
Edy Supriyanta menegaskan, semua bangunan yang tidak berizin di pinggir laut sudah semestinya dirobohkan.
Di kawasan itu, sedikitnya ada tujuh bangunan yang sudah dirobohkan. Baik yang kecil maupun besar. Setelah rata dengan tanah, nantinya kawasan itu ditata dan diberi penerangan.
Bahkan, untuk bangunan permanen Pemkab juga menurunkan alat berat.
Menurut rencana kawasan seputar TPI Ujungbatu itu akan dibuat Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) seluas 1 hektare. Sehingga, memang harus dibersihkan.
Bahkan, setelah kembali menjadi lahan kosong, pemerintah juga menanami berbagai macam tanaman peneduh.
Kawasan itu nantinya bisa menjadi wahana berkumpulnya masyarakat.
Selain itu, kondisi kawasan yang sudah rata mempermudah aksesibilitas dan aktivitas TPI.
’’Bangunan tidak berizin memang tidak boleh. Nanti kami tata untuk pengembangan TPI,’’ kata Edy.
Plt Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, Farikhah Elida mengatakan bangunan yang dirobohkan dengan alat berat tersebut, merupakan milik seseorang yang dibangun setahun lalu.
’’Karena tidak berizin, bangunan itu kami robohkan,’’ kata Elida. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar