PATI – Mondes.co.id | Sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, pada tanggal 18 Desember 2022, melalui surat edaran Nomor 855/PP.05-Pu/3318/2022.
Salah satu persyaratan dalam penerimaan Panitia Pemungut Suara (PPS) Kabupaten Pati adalah tes kesehatan yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol melalui pelayanan kesehatan maupun puskesmas.
Akan tetapi, ada kejanggalan dan ketidaksamaan administrasi pembayaran yang ditentukan oleh masing-masing puskesmas yang memberikan pelayanan cek kesehatan tersebut.
Pasalnya, Husain yang merupakan calon peserta PPS asal Kecamatan Pati hanya membayar Rp 40 ribu di Puskesmas 1 Pati, pada Kamis 22 Desember 2022 silam.
Sedangkan Setyo (25) salah satu calon peserta PPS asal Desa Pulorejo, Kecamatan Winong, yang melakukan tes kesehatan di Puskesmas Winong 1 pada hari Senin 19 Desember 2022, membayar sebesar Rp 70 ribu. Padahal di puskesmas lain, hanya dikenai biaya sebesar Rp 40 ribu.
“Saya tes kesehatan di puskesmas Winong tapi kok bayar Rp 70 ribu. Sedangkan ada rekan saya tes di puskesmas Pati hanya Rp 40 ribu,” keluhnya.
Perbedaan biaya ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Banyak menduga ada pungutan liar (pungli) di instansi kesehatan ini.
Menanggapi permasalahan tersebut, kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati, Aviani Tritanti Venusia berdalih ada keterlambatan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke tiap Puskesmas.
Pihaknya mengaku baru memberikan SE tanggal 20 Desember 2022. Padahal, SE dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati telah menerbitkan SE pendaftaran PPS jauh sebelumnya. Dan tertera jelas, pendaftaran dimulai tanggal 18 Desember 2022.
“Perbedaan biaya itu karena kami baru memberikan SE ke puskesmas tanggal 20 mas. Makanya yang tes sebelum tanggal itu bayarnya Rp 70 ribu. Kecuali kalau setelah itu, Rp 40 ribu karena kami gratiskan Rp 30 ribu,” kata Aviani.
Ketidakpaduan antar instansi pemerintah yang mengakibatkan perbedaan biaya ini tentu sangat merugikan peserta yang melakukan tes kesehatan di hari pertama pembukaan pendaftaran PPS.
Tentu saja, kejadian ini menjadi rapor buruk instansi pemerintah dalam pelayanan publik yang tidak sesuai jadwal pelaksanaan. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar