PATI – Mondes.co.id | Kelompok nelayan Juwana merasa resah dengan aktivitas penggunaan alat tangkap garuk bukur yang dilakukan nelayan Kecamatan Dukuhseti di perairan Juwana.
Berkenaan itu, Satpolairud Polresta Pati memfasilitasi mediasi dua kelompok nelayan ini di Aula Satpolairud Polresta Pati, Senin 14 Nopember 2022.
Kasat Polairud Polresta Pati, AKP Daffid Paradhi mengatakan, mediasi tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan antar kedua belah pihak.
“Hasilnya, batas wilayah penangkapan garuk bukur yakni di bagian barat Pantai Kertomulyo, Kecamatan Trangkil. Dan Timur adalah Pantai Kepayu turut Lengkong, Kecay Batangan. Batas utara 2 mil dari garis pantai,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia mengungkapkan, proses mediasi dapat berjalan dengan lancar pihak Nelayan Desa Kenanti, Desa Bakalan, Desa Alasdowo (Kecamatan Dukuhseti) menerima atas opsi yang diberikan oleh Kelompok Nelayan Juwana.
“Dalam bentuk Surat Edaran dari DKP Kab Pati sesuai kesepakatan dan akan diberikan kepada seluruh Pokmaswas di Kabupaten Pati,” imbuhnya. (Ist/As/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar