PATI – Mondes.co.id | Jajaran Polres Pati berhasil meringkus sebanyak puluhan orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, secara kumulatif ada sebanyak 51 tersangka yang berhasil digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pengungkapan kasus perjudian, sampai dengan saat ini berhasil mengungkap 51 tersangka dengan jumlah 19 kasus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (6/9/2022).
Dari keseluruhan kasus itu, diungkapkan Kapolres, total Rp 118.600.000 uang tunai disita sebagai barang bukti, selain sejumlah barang bukti lainnya.
“Jadi ada kasus perjudian kupon (togel), permainan kartu, dadu, hingga judi online, baik website maupun menggunakan handphone,” bebernya.
Dari total uang tunai yang berhasil diamankan, Kapolres menyebutkan, yang paling besar adalah judi online dengan barang bukti uang tunai mencapai Rp 50.000.000.
“Terbesar online, nominal judi online Rp 50 juta (barang bukti). Untuk judi online ada 15 kasus,” ungkapnya. (Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar