Foto: Empat tersangka kasus rasuah pembangunan embung Glebeg Sulang dilimpahkan ke Kejari Rembang (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Embung Glebeg di Desa Glebeg, Kecamatan Sulang, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menerima pelimpahan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polda Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026).
Prosesi pelimpahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan diterima langsung oleh tim Penuntut Umum Kejari Rembang.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, mengonfirmasi bahwa perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Daerah Irigasi (D.I) Embung Glebeg pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTaru) Kabupaten Rembang.
Proyek tersebut didanai oleh Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2022.
“Dalam perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang telah diserahkan kepada penuntut umum, yakni DJW, DK, PL, dan GW,” ujar Yusni saat memberikan keterangan resmi, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka berinisial GW merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DPUTaru Kabupaten Rembang.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit perhitungan dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, tindakan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp209.154.924.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik Polda Jateng juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial, meliputi dokumen-dokumen proyek, serta uang tunai hasil sitaan senilai Rp210 juta.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Dakwaan Primair dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta, Dakwaan Subsidiair dengan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan serta verifikasi dokumen dan barang bukti, keempat tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan langsung dilakukan penahanan.
“Para tersangka saat ini ditahan dan telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedung Pane, Semarang. Selanjutnya, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan,” tutup Yusni.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar