4 Petambak Udang Ilegal Karimunjawa Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Jun 2024 08:38 0 707 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Kasus tambak udang Karimunjawa terus berlanjut. Hingga saat ini telah memasuki babak baru.

Jika sebelumnya seorang aktivis lingkungan yang menyuarakan penyelamatan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, selesai menjalani hukuman tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara, kini giliran empat orang petambak udang ilegal yang ditahan.

Kasus kerusakan lingkungan yang diduga akibat tambak udang ilegal di Karimunjawa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.

Sedangkan empat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), Senin (10/6/2023).

Keempat tersangka yang dimaksud antara lain inisial SU (50), TS (44), MSD (48), dan SL.

Tersangka dijerat kasus karena aktivitas tambak udang menimbulkan pencemaran lingkungan air laut di Karimunjawa.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara secara resmi mendapatkan limpahan kasus empat tersangka petambak udang ilegal Karimunjawa beserta barang buktinya.

Nampak barang bukti berupa pipa saluran air tambak yang sudah terpotong-potong tertumpuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.

Sebelum berada di kantor Kejari Jepara, tiga tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jepara atas kasus ini.

Namun, Majelis Hakim memutuskan penolakan secara penuh karena tidak terpenuhinya syarat formalitas.

Pelimpahan telah menjerat para tersangka dengan Pasal 40 Ayat 3 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA).

Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri Jepara, Irvan Surya mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua dari penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jabalnusa sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jepara.

BACA JUGA :  Sektor Perikanan Jadi Salah Satu Pilar Utama dalam Pembangunan Ekonomi Rembang

“Pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada JPU, setelah ini akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Irvan Surya, Senin (10/6/2024).

Keempat tersangka sudah ditahan dan dibawa ke Rutan kelas II B Jepara. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan.

Dalam hal ini, empat petambak udang Karimunjawa ini terjerat Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 33 ayat 3 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, tersangka juga terjerat kasus Pasal 98 ayat 1 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan, di antaranya 1000-an potong pipa inlet dan outlet, dokumen-dokumen internet, hasil laboratorium, dan barang bukti lainnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini