JEPARA – Mondes.co.id | Di Kabupaten Jepara ada 35 industri kecil dan menengah yang bergerak di bidang usaha rokok.
Jumlah unit usaha ini sedikitnya menyerap 3.000-an tenaga kerja, dari Jepara maupun luar Jepara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara Eriza Rudy Yulianto, saat pelatihan Pelatihan Good Manufacturing Pactice (GMP) untuk pelaku industri rokok, yang berlangsung di Resto Bale Banyu, Mayong.
Kegiatan ini sudah berlangsung tanggal 4 sampai 7 Juli 2023.
“Kegiatan ini diikuti para pelaku usaha industri rokok legal di Jepara,” katanya.
Para pelaku usaha industri rokok di Jepara, diwanti-wanti agar tidak tergiur cara usaha yang haram dan melanggar aturan.
Mereka diminta menjalankan proses produksi yang baik dan legal.
“Dengan cara itu, keuntungan memang terbatas. Tapi, kan, berkah,” terangnya.
Sementara Sekda Jepara mengajak kepada para pelaku usaha kecil dan menengah untuk mempertahankan produksi yang baik.
“Pasar selalu ada pada setiap usaha. Harus rajin inovasi agar selalu mendapat pasar,” ungkap Edy Sujatmiko.
Dengan cara itu, usaha yang dijalankan tak hanya aman, tapi juga berkontribusi pada pendapatan negara dari sektor cukai.
“Yakin saja, orang yang bergerak pasti ada pangsa pasarnya. Dari pada Jenengan menempuh cara ilegal. Keuntungan sesaat banyak, tapi tak ada artinya saat pelanggaran hukum tertangkap,” pungkasnya. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar