Foto: Pembangunan Pasar Hewan Pamotan (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Pasar Hewan di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bersiap menjadi fasilitas yang lebih komprehensif.
Mulai tahun 2026 mendatang, pasar hewan seluas lebih dari dua hektar ini, rencananya akan dilengkapi dengan tempat karantina dan tempat penitipan hewan ternak.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, mengungkapkan pentingnya penambahan fasilitas ini.
Mengingat, posisi Rembang sebagai area lintasan antar pulau untuk distribusi hewan ternak.
”Luasan yang tersedia cukup lebih dari dua hektar ini nanti akan ada sarana yang lain seperti karantina hewan, juga nanti ada tempat penitipan hewan,” jelas Mahfudz.
Mahfudz menjelaskan, keberadaan dua fasilitas tambahan ini memiliki fungsi vital.
Tempat karantina, digunakan untuk memeriksa kesehatan hewan secara menyeluruh sebelum diizinkan untuk dipasarkan.
Ini adalah langkah krusial untuk mencegah penyebaran penyakit ternak.
Tempat penitipan hewan, ditujukan untuk mengistirahatkan hewan ternak yang sedang dalam perjalanan jauh melintasi Rembang.
“Karena hewan ternak yang antar pulau dari daerah-daerah timur melintas yang mau ke Jakarta ini kan melintas cukup lama. Kadang-kadang ini perlu strategi untuk bisa diistirahatkan satu hari dua hari,” tambahnya.
Pembangunan tahun ini, Pemkab Rembang masih fokus pada tahap awal yang dialokasikan pada tahun 2025, yaitu pembangunan los pasar khusus hewan kambing dan sapi, serta instalasi penting seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menanti Anggaran 2026, pembangunan tempat karantina dan penitipan hewan belum dapat dilaksanakan tahun ini karena keterbatasan anggaran Pemkab Rembang.
Mahfudz berharap besar fasilitas tersebut dapat terealisasi pada anggaran tahun 2026.
Pihaknya juga telah berupaya mengajukan permohonan anggaran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Tempat karantina ini belum kita bangun, karena keterbatasan anggaran. Semoga nanti di anggaran 2026 nanti mendapatkan alokasi,” tutupnya.
Seraya menyebut bahwa pengajuan ke provinsi masih dalam bentuk Detail Engineering Design (DED) keseluruhan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar