dirgahayu ri 80

1.466 PPPK Rembang Tahap II Dilantik 

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Sep 2025 11:00 0 149 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Jumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang akan dilantik di Kabupaten Rembang mengalami penyesuaian dari total awal.

Semula terdapat 1.474 pelamar yang sebelumnya dinyatakan lulus, delapan orang tidak dapat melanjutkan proses pengangkatan, sehingga total peserta yang akan dilantik menjadi 1.466 orang.

​Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan alasan di balik pengurangan tersebut.

Empat peserta memilih untuk mengundurkan diri.

​“Tiga pelamar yang mengundurkan diri merupakan guru Pendidikan Profesi Guru (PPG) (R5) dari luar daerah, terdiri dari dua guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (penjasorkes) dan satu guru Bahasa Indonesia. Sementara satu orang lainnya adalah Non-ASN selama dua tahun (R4) asal Rembang yang kini telah pindah domisili,” jelas Ichwan pada Senin (1/9/2025).

​Selain itu, empat peserta lainnya juga tidak dapat mengikuti proses pengangkatan karena berbagai kendala.

Satu peserta tidak dapat menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) akibat sakit lebih dari satu bulan, satu orang meninggal dunia, satu orang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu, dan satu orang masih menunggu terbitnya pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

​Dengan demikian, formasi yang akan dilantik terdiri dari 326 guru, 50 tenaga kesehatan, dan 1.090 tenaga teknis.

​Prosesi pelantikan PPPK Tahap II dijadwalkan akan berlangsung di Pendopo Museum Kartini pada hari ini, Selasa (2/9/2025).

Sebanyak 677 peserta akan mengikuti pelantikan secara luring, sementara sisanya akan mengikuti melalui aplikasi Zoom Meeting.

BACA JUGA :  Gaji Menggiurkan, Dongkrak Semangat Tinggi Pemuda Desa Winong Kerja di Korea

Pemerintah Kabupaten Rembang berharap seluruh rangkaian acara pelantikan dapat berjalan dengan lancar, sehingga para PPPK Tahap II dapat segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab di unit kerja masing-masing.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini