PATI – Mondes.co.id | Gemparnya kasus pembunuhan di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, yang dilakukan Mustain kepada istrinya, Melia Damayanti pada Minggu 14 Mei 2023, membuat publik tercengang.
Pasalnya, dari data autopsi yang dilakukan oleh tim Inafis Polda Jawa Tengah pada Senin, 15 Mei 2023. Diketahui korban sedang dalam kondisi hamil dia bulan.
Kapolresta Pati Kombespol Andhika Bayu Adhitama, membenarkan jika korban sedang dalam kondisi mengandung dan dibunuh oleh sang suami.
“Jadi korban dari hasil autopsi bahwasannya dalam kondisi hamil dua bulan,”ujar Kapolresta dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Selasa 16 Mei 2023.
Tersangka juga membenarkan hal ini. Dia mengaku jika saat itu, sang istri sedang dalam kondisi hamil tapi tidak tahu umur usia janinnya.
Ia berdalih, jika almarhumah istrinya menolak jika diajak ke dokter untuk memeriksa kandungan, karena sang istri merasa malu hamil anak ke 4.
“Kalau masalah hamil saya tahu, cuman berapa bulan tidak tahu karena istri menolak jika saya ajak ke dokter,” tukas Mustain.
Dirinya juga mengaku, jika kejadian pemukulan tidak hanya terjadi sekali.
Bahkan, ia juga hendak cerai tetapi ditolak sang istri karena sudah mempunyai tiga orang anak.
“Saya dituduh selingkuh dengan janda. Sebelumnya sempat saya ajak pisah tapi tidak mau. Tapi saya menyesali perbuatan saya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya ini, Mustain dijerat dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara. (Ds/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar