PATI – Mondes.co.id | Pemilik bangunan liar yang terdampak penggusuran di Jalan Tayu – Juwana, Kabupaten Pati, meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban.
Sebelumnya, sejumlah bangunan liar yang diduga digunakan sebagai warung remang-remang di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, ditertibkan petugas gabungan, Kamis (27/2/2025).
Bangunan semi permanen hingga permanen itu, terpaksa ditertibkan, lantaran menempati lahan milik PT KAI.
Indra, salah seorang pemilik warung mengaku, pasrah saat bangunan yang telah ditempatinya bertahun-tahun digusur petugas gabungan
“Sebagian ada yang dibongkar sendiri, ada juga yang dari petugas dari pemerintah. Sebenarnya kita masih pengen menempati (lahan) ini,” ujarnya di lokasi.
Dia berharap, harusnya pemerintah memberikan ganti rugi atas penertiban yang dilakukan. Alasannya, dia telah mengeluarkan modal untuk membangun warung seisinya.
“Harusnya kita dapat ganti rugi lah, buat tukang dan apa-apanya gitu kan,” pinta Indra.
Pemilik warung terdampak pun meminta agar petugas juga menertibkan bangunan liar di daerah lainnya dan bukan hanya di lahan tersebut.
“Kita minta dari Margomulyo sampai Margotuhu dibongkar semua, jangan tebang pilih. Karena di sana juga masih ada,” tegas Indra.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengungkapkan, bakal menindaklanjuti hal tersebut.
“Nanti yang di Margotuhu, Margoyoso, kita sesuai rekomendasi dari PT KAI, nanti kita lihat,” terang dia.
Dia menuturkan, selain menempati lahan yang bukan peruntukannya, warung remang-remang di lokasi tersebut diduga menjual minuman keras (Miras) dan hiburan. Sehingga sangat meresahkan masyarakat di sekitar lokasi.
“Ada karaoke, ada miras. Itu sangat meresahkan lah,” ungkap Sugiyono.
Ditambahkan, pembongkaran terhadap 8 bangunan liar ini dilakukan sesuai regulasi dan mekanisme yang ada.
“Forkopimda kemarin rapat dan diputuskan untuk dilakukan pembongkaran. Dan hari ini kita laksanakan itu,” terang dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar