PATI – Mondes.co.id | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, tidak berani buka suara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan wartawan bodrek berinisial A dan J di SPBU Tlogowungu, beberapa waktu lalu.
Padahal dalam regulasinya, Diskominfo adalah pihak yang bertanggungjawab sebagai pengelolaan informasi dan pemberitaan yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengatakan, tidak dapat berbicara terlalu banyak. Dikarenakan, kasus tersebut sudah masuk di ranah penegak hukum.
“Terkait dengan kasus pada beberapa waktu yang lalu, salah satunya di SPBU Tlogowungu, saya belum bisa berbicara terlalu banyak. Karena, memang sudah menjadi ranah penegak hukum,” ucapnya tak lama ini.
Selain itu, dirinya mengaku tak dapat terlalu banyak mengutarakan statementnya terkait hal itu, juga dikarenakan informasi yang diterima hanya berasal dari media cetak maupun online (daring).
“Kalau sudah di ranah penegak hukum artinya ya kita harus menunggu keterangannya,” tuturnya.
Kendati demikian, Ratri berharap kasus ini segera terselesaikan. Lalu, mengenai status pers yang diklaim kedua orang tersebut (mengaku-ngaku wartawan), dia menegaskan tidak berwenang akan hal itu.
“Persoalan itu bisa ditanyakan langsung ke dewan pers, karena saya tidak punya kapasitas. Profesi jurnalistik kan sudah ada role of the law atau kode etiknya. Harapan kami ya dihormati dan dilaksanakan. Sebagai contoh ketentuan dewan pers ada ketentuan harus diwajibkan badan hukum,” pungkasnya. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar